Pemkab Bogor Alihfungsikan Hutan
Dalam revisi tersebut, Pemkab berencana mengubah lahan hutan menjadi nonhutan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakota Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan mengajukan draf revisi peraturan daerah Kabupaten Bogor, nomor 19 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ke DPRD Kabupaten Bogor. Dalam revisi tersebut, Pemkab berencana mengubah lahan hutan menjadi nonhutan.
"Ada salah interpretasi dalam Perda Nomor 19 Tahun 2008. Yaitu, kawasan yang harusnya bukan hutan malah ditetapkan sebagai hutan. Dalam revisi RTRW, lahan yang seharusnya bukan hutan itu akan dikembalikan menjadi lahan nonhutan," ujar Kepala Bidang Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra, Selasa (21/10/2014).
Selain itu, perubahan fungsi lahan hutan menjadi nonhutan juga untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jabar 2009-2029, dan dalam Perda tersebut, luasan kawasan hutan menjadi lebih sedikit.
Suryanto menjelaskan, lahan hutan yang akan dialihfungsikan menjadi nonhutan berada di sejumlah wilayah Puncak 2,Sukamakmur, Tanjung Sari, dan Cigudeg.
Alihfungsi lahan hutan di kawasan Puncak salah satunya untuk pembangunan jalur Puncak 2 "Lahan hutan yang akan dipakai untuk Poros Tengah mencapai 50 hektar," ujarnya.
Hingga saat ini, proses pinjam pakai lahan kehutanan untuk pembangunan Poros Tengah masih belum selesai.
Untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan kata Suryanto, dibutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat."Sampai saat ini surat rekomendasinya belum terbit," katanya.
Selain itu, dokumen analisis dampak lingkungan dari Pemprov Jabar pun belum disahkan. Dalam draf revisi RTRW juga mencakup hutan produksi di empat kecamatan di wilayah barat Kabupaten Bogor yang dialih fungsikan menjadi area pertambangan.