Kejati DKI Jakarta Sebut Kasus FPI Masuk Tahap Pra-Penuntutan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami berkas dari kasus demo ricuh Front Pembela Islam
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami berkas dari kasus demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) di balaikota dan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, berkas kasus tersebut belumlah lengkap alias belum P21.
"Kami dapat pemberitahuan penyidik dan belum lengkap (berkasnya). Masih tahap pra-penuntutan," kata Adi di Kantornya, Rabu (29/10/2014).
Adi menuturkan, untuk tersangka anggota FPI ada 22 orang. Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan penelitian terhadap kasus demo ricuh itu.
"Saat ini masih proses penelitian," tuturnya.
Untuk diketahui, Ormas FPI melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di balaikota dan DPRD DKI. Akibat demo ricuh itu belasan anggota kepolisian terluka.
Dalam upaya penegakan hukum, polisi menetapkan 22 anggota massa FPI sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menlawan petugas atau aparat. Serta Undang-undang Darurat soal kepemilikan sajam. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.