Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Filsafat UI Edarkan Ganja dan Sabu di Kampus

Namun, nyatanya mahasiswa semester V ini malahan berjualan narkotika jenis ganja dan sabu di kampusnya di Depok.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahasiswa Filsafat UI Edarkan Ganja dan Sabu di Kampus
Budi Malau/Warta kota
MS (20) alias W, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Filsafat, di Universitas Indonesia (UI), yang menjadi pengedar ganja dan sabu di lingkungan kampus, di Mapolsek Beji, Depok, Rabu (5/11/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ada-ada saja yang dilakukan MS (20) alias W ini. Sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Filsafat, di Universitas Indonesia (UI), mestinya ia giat belajar dan lebih banyak berkecimpung dengan buku.

Namun, nyatanya mahasiswa semester V ini malahan berjualan narkotika jenis ganja dan sabu di kampusnya di Depok.

MS akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Beji, Depok, dalam sebuah razia di kawasan sekitar kampus UI, Sabtu (18/10/2014) lalu. Dari tas yang dibawa MS, petugas menemukan narkotika berupa 1 kg ganja kering siap edar, dan 0,7 gram sabu.

Kepada penyidik, MS mengaku sudah lebih dari 2 tahun ini mengedarkan ganja dan sabu ke para mahasiswa di lingkungan kampus UI Depok.

Ia juga mengaku menjual ganja dan sabu itu secara eceran ke warga di wilayah Depok lainnya.
Kapolsek Beji, Kompol Gusti Ayu Supiati kepada wartawan, Rabu (5/11/2014) menuturkan, MS dibekuk pihaknya di Jalan Bungur, Kukusan, Depok yang merupakan salah satu jalan atau akses masuk ke Kampus UI melalui pemukiman warga.

Menurut Ayu, pihaknya sengaja menggelar razia secara rutin di sejumlah wilayah di seputaran Kampus UI terutama di jalan akses masuknya, karena disinyalir ada peredaran narkoba di lingkungan mahasiswa.

Ia menceritakan, saat ditangkap, MS mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam.
Saat itu, kata Ayu, MS sedang menuju kampusnya melalui Jalan Bungur, Kukusan, Beji, Depok.
Karena melihat petugas yang sedang razia, MS menghentikan kendaraannya dan berbalik arah. Ia berupaya menghindari petugas.

BERITA TERKAIT

Beruntung, kata Ayu, salah seorang petugasnya melihat hal itu dan langsung mengejar MS. MS pun berhasil ditangkap.

"Saat diperiksa, dari wajahnya yang ketakutan, petugas makin curiga dan langsung menggeledah tas nya," kata Ayu.

Dari dalam tas MS didapati dua jenis narkotika yakni jenis ganja dan sabu. "Ganja kering siap edar sebanyak 1 kg, dan sabu sebanyak 0,7 gram. Total nilainya sekitar Rp 4 Juta," ujar Ayu.

Menurutnya dari pemeriksaan terhadap MS, ia mengaku baru saja menerima ganja dan sabu dari rekannya AN di wilayah Jakarta.

MS mengaku membeli ganja dan sabu itu, dari AN senilai Rp 2,5 Juta.

"Kami masih dalami siapa rekannya AN ini atau bahkan jaringan pengedar diatasnya," kata Ayu.

Ayu mengatakan dengan nilai total Rp 2,5 Juta dari membeli ganja dan sabu oleh MS ke AN, MS kemudian menjualnnya secara eceran di lingkungan kampus dan di wilayah Depok.

Dengan dijual eceran, maka penjualan yang di didapat MS bisa mencapai Rp 4 Juta. Ini berarti, MS bisa mengeruk untung sampai Rp 1,5 juta dengan modal Rp 2,5 Juta.

"MS memutar uangnya lagi untuk membeli narkoba ke AN. Begitu dia lakukan terus selama ini," kata Ayu.

Menurut Ayu, dari pengakuannya, MS mengaku mengedarkan ganja dan sabu di lingkungan kampus sudah selama 2 tahun lebih.

"Namun kami tidak percaya begitu saja. Karenanya masih kami dalami," ujar Ayu.

Sebab, katanya, bisa saja MS sudah mengedarkannya sudah lebih dari 2 tahun atau bahkan sebelum ia kuliah di UI.

Sebagai pengedar, katanya, MS akan dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas