Akhir 2014, Jumlah Bangunan Ilegal di Margonda Depok Diketahui
Peringatan demi peringatan akan terus diberikan ke pemilik bangunan tak ber IMB sampai proses perijinan rampung
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Purwanti, mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendataan atas semua bangunan di sepanjang Jalan Margonda, Kota Depok, untuk menemukan bangunan mana saja yang tidak memiliki perizinan terutama surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Diharapkan kata dia, akhir tahun 2014 ini, pendataan sudah selesai sehingga pihaknya sudah mengetahui jumlah pasti dan bangunan mana saja di sepanjang Jalan Margonda yang ilegal atau tak memiliki IMB.
"Kita sedang lakukan pendataan kembali. Akhir tahun 2014 ini ditargetkan selesai, sehingga jumlah pasti bangunan tak ber IMB diketahui dan apa saja. Sembari pendataan, kita berikan juga surat peringatan bagi yang tidak ber-IMB ," ujar Kania.
Karenanya kata Kania, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pasti bangunan tak ber IMB di Jalan Margonda, termasuk bangunan apa saja yang tak ber IMB itu. "Akan diketahui secara detail pada akhir tahun 2014 ini, atau awal 2015 mendatang," katanya.
Selanjutnya, kata Kania, peringatan demi peringatan akan terus diberikan ke pemilik bangunan tak ber IMB sampai proses perijinan rampung.
Jika tidak juga mengurus perijinan saat peringatan atau SP diberikan, maka penindakan berupa penyegelan sangat mungkin dilakukan.
Mengenai data dan temuan Komisi A DPRD Kota Depok yang menyebutkan bahwa dari 600 bangunan komersil di sepanjang Jalan Margonda, Depok, sebanyak 390 diantaranya tak ber IMB, Kania mengaku tidak dapat memastikan kebenaran data dan tidak memiliki dasar untuk menyangkalnya.
"Kalau pendataan yang kami lakukan selesai, baru akan ketahuan jumlah pastinya. Sekarang belum, masih proses," ujar dia.
Ia mengatakan selama ini sudah cukup banyak bangunan komersil di Jalan Margonda yang diberikan surat peringatan olehnya karena tidak memiliki IMB.
Namun hanya beberapa bangunan saja yang akhirnya menerima surat peringatan ke 3 atau sampai ditindak dengan disegel oleh Satpol PP Depok.
Sebab, katanya, penindakan yakni penyegelan adalah kewenangan Satpol PP Depok. Pihaknya, ujar Kania, hanya memastikan surat pelimpahan untuk penindakan sampai ke Satpol PP Depok jika SP 3 atas bangunan sudah dikeluarkan Distarkim.
"Jika SP 3 sudah kita limpahkan ke Satpol PP maka akan jadi kewenangan mereka untuk menyegel," ujar Kania. (Budi Malau)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.