Organda DKI Keberatan Aturan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan
“Pengusaha angkutan cukup berat kalau usia kendaraan dibatasi 10 tahun. Dimungkinkan tidak kalau perda ini diubah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengaku keberatan adanya kebijakan pembatasan usia kendaraan umum maksimal 10 tahun. Selaku operator, kebijakan ini memberatkan pengusaha angkutan.
Mengacu Perda DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 terkait transportasi ketersediaan layanan angkutan umum harus memenuhi kelayakan. Rinciannya dalam Perda tersebut adalah masa pakai usia kendaraan umum 10 tahun untuk bus besar, sedang, dan kecil. Sementara, angkutan taksi diatur dengan usia maksimal 7 tahun.
“Pengusaha angkutan cukup berat kalau usia kendaraan dibatasi 10 tahun. Dimungkinkan tidak kalau perda ini diubah. Misalnya batas usia kendaraan menjadi 15 tahun. Kalau ini tidak apa-apa,” kata Shafrun dalam acara dialog publik 'Pembatasan Usia Armada Angkutan Umum' di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Rabu (12/11) pagi.
Shafrun mengatakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta seharusnya memperhatikan beban pengusaha angkutan. Walaupun peraturan diberlakukan, minimal pihak Pemprov mengajak pengusaha angkutan berdialog. Sebab, dia menilai, pihak yang paling terkena dampak adalah bus besar yang punya investasi besar dan harganya mengalami peningkatan.
Sebagai solusi, Shafrun berharap agar Pemprov DKI Jakarta bisa menunda Perda No 5 Tahun 2014. Kemudian, dia juga memberikan masukan agar Perda untuk bus kecil, sedang dengan Perda bus besar bisa dipisah.
“Kalau bus kecil-sedang mungkin, ya tidak masalah. Tapi, kalau bus besar itu investasi di atas Rp 1 miliar. Para pengusaha bakal keberatan. Kalau bisa Perdanya dipisah, satu untuk bus besar dan truk. Satu lagi bus besar. Kalau tidak, Perdanya itu pending saja dulu tunggu kesiapan pengusaha,” tambahnya.