Patra M Zen Yakin Kliennya Tidak Bersalah
menghukum orang yang tidak bersalah lebih kejam daripada tindakan melakukan sodomi.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patra M Zen, selaku kuasa Hukum Agun Iskandar dan Virgiawan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), mengungkapkan menghukum orang yang tidak bersalah lebih kejam daripada tindakan melakukan sodomi.
"Harus dipahami, sodomi terhadap anak itu biadab, itu kita tidak usah diskusi, tapi lebih kejam lebih keji kalau kita menghukum orang yang tidak bersalah. Orang ini (terdakwa) orang kecil," kata Patra seusai mengunjungi kantor Kompas TV, di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/2014) siang.
Patra menuturkan, pihaknya akan menghadirkan ahli forensik, ahli metrobiologi, dan ahli pidana pada sidang lanjutan tanggal 19 November mendatang.
Hal itu untuk menerangkan bahwa sodomi terhadap korban AK, siswa TK JIS tidak pernah terjadi. "Kami akan menghadirkan ahli hari rabu ini tanggal 19.