Polda Metro Jaya Pelajari Laporan FPI Terkait Ahok
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan Front Pembela Islam (FPI)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan terhadap etnis yang dituduhkan dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama/Penghinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengaku pihak kuasa hukum dari FPI melampirkan bukti-bukti dari media sosial seperti Youtoube dan tulisan di media online yang menunjukkan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran.
“Kita sedang mempelajari laporan dari bukti-buktinya. Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal,-red) 156 KUHP dan 310 KUHP sedang dipelajari,” kata Rikwanto.
Rikwanto mengaku tidak mempermasalahkan apabila FPI mau menginterprestasikan pernyataan Ahok. Namun, pihak kepolisian akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 KUHP maupun 310 KUHP itu kepada saksi ahli yang kompeten.
“Akan dikonfirmasikan dalam penyidikan kepada ahli-ahli atau yang kompeten di bidang itu. Apakah bukti-bukti yang dilaporkan itu melanggar pasal-pasal yang dimaksud (pasal 156 KUHP dan 310 KUHP,” ujarnya.