Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Pelajari Laporan FPI Terkait Ahok

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan Front Pembela Islam (FPI)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Jaya Pelajari Laporan FPI Terkait Ahok
Warta Kota/henry lopulalan
DEMO TOLAK AHOK - Ribuan anggota Front Pembela Islam melakukan aksi menolak pengangkatan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Gubenur di depan Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebonsirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10). Mereka menuntut DPRD DKI Jakarta membuat Perda larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menerima laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait dugaan pencemaran nama baik, menyebarkan rasa permusuhan terhadap etnis yang dituduhkan dilakukan Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.

Mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama/Penghinaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengaku pihak kuasa hukum dari FPI melampirkan bukti-bukti dari media sosial seperti Youtoube dan tulisan di media online yang menunjukkan bahwa Ahok telah melakukan pelanggaran.

“Kita sedang mempelajari laporan dari bukti-buktinya. Jadi, mana yang dimaksud (pelanggaran pasal,-red) 156 KUHP dan 310 KUHP sedang dipelajari,” kata Rikwanto.

Rikwanto mengaku tidak mempermasalahkan apabila FPI mau menginterprestasikan pernyataan Ahok. Namun, pihak kepolisian akan mengkonfirmasikan pelanggaran yang dilaporkan terkait pasal 156 KUHP maupun 310 KUHP itu kepada saksi ahli yang kompeten.

“Akan dikonfirmasikan dalam penyidikan kepada ahli-ahli atau yang kompeten di bidang itu. Apakah bukti-bukti yang dilaporkan itu melanggar pasal-pasal yang dimaksud (pasal 156 KUHP dan 310 KUHP,” ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas