Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif Angkutan Umum Bisa Naik 50 Persen

Tarif angkutan umum diperkirakan pada kisaran 30 hingga 50 persen dari tarif lama.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Angkutan Umum Bisa Naik 50 Persen
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta berencana menaikkan tarif angkutan umum di ibu kota setelah harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik. Tarif angkutan umum diperkirakan pada kisaran 30 hingga 50 persen dari tarif lama.

Jika usulan itu nanti disetujui pemerintah, maka tarif bus Jakarta-Bandung yang saat ini Rp 65.000, bila naik 50 persen menjadi Rp 100.000. Sementara tarif travel Jakarta-Bandung yang semula Rp 80.000 akan naik menjadi Rp 120.000 sekali jalan.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda DKI Shafruhan Sinungan saat dihubungi Warta Kota di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11) mengatakan, untuk angkutan kota yang biasanya Rp 2.000 akan naik menjadi Rp 3.000. Dan tarif yang semula Rp 4.000 akan naik menjadi Rp 6.000, sehingga kalau diprosentasekan sama saja dengan naik 50 persen.

Senin (17/11) malam pukul 21.00, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi yang mulai berlaku Selasa (18/11) pukul 00.00. Mengenakan kemeja putih lengan panjang digulung dan celana hitam, Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah anggota Kabinet Kerja.

"Dari waktu ke waktu kita sebagai sebuah bangsa kerap dihadapkan pada pilihan-pilihan sulit. Meski demikian, kita harus memilih dan mengambil keputusan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Se­nin (17/11). Ini kali pertama seorang kepala negara mengumumkan harga BBM. Sebelumnya pengumumkan kenaikan BBM diumumkan oleh pejabat seperti menteri.

Menurut Jokowi, kebijakan itu diambil setelah pemerintah menggelar serangkaian rapat. Sejumlah racikan pun dipertimbangkan secara matang. Bahkan, kebijakan mengalihkan subsidi BBM dari konsumtif menjadi produktif telah dibahas hingga tingkatan teknis di kementerian.

"Harga premium dan solar baru mulai berlaku pukul 00.00 WIB tanggal 18 November 2014," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, negara membutuhkan anggaran untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, anggaran ini tidak tersedia karena dihamburkan untuk subsidi BBM.

Mantan Wali Kota Solo itu menambahkan, pemerintah mempersiapkan perlindungan sosial (PS) bagi rakyat kurang mampu berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketiga kartu itu akan dapat segera digunakan untuk menjaga daya beli dan sekaligus meningkatkan ekonomi produktif. "Untuk rakyat tidak mampu, disiapkan PS berupa paket KKS, KIS, dan KIP," ujar Jokowi.

Jokowi tak menampik bakal ada pendapat setuju dan tidak setuju atas kebijakan kenaikan BBM ini. "Pemerintah menghargai masukan-masukan itu," katanya sembari menyebut kenaikan harga BBM ini merupakan kebijakan pengalihan subsidi untuk sektor produktif.

Namun, Jokowi menegaskan, keputusan ini merupakan jalan untuk "menghadirkan" anggaran belanja yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dalam pengumuman itu, Jokowi menyebutkan, harga premium yang semula Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500 pers liter. Adapun solar, harga semula Rp 5.500 naik menjadi Rp 7.500 per liter.

Bagaimana dampaknya kepada inflasi alias tambahan beban bagi daya beli rakyat? "Perkiraan awal, dengan kenaikan BBM Rp 2.000 per liter, perkiraan tambahan inflasi 2014 ini ada di kisaran dua persen. Kalau baseline 5,3 persen (diperkirakan inflasi) menjadi 7,3 persen untuk (akhir) 2014," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Semalam.

Menurut Bambang, imbas terhadap tambahan beban daya beli masyarakat itu akan teredam dalam waktu dua bulan. Bambang mengatakan, kenaikan harga BBM ini bakal membantu mengatasi persoalan defisit neraca anggaran. "Defisit (neraca berjalan) akan turun dari 2,2 persen (yang menjadi target asumsi makro APBN 2015), menjadi di bawah 2,2 persen," katanya. (Harian Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas