Pengacara Udar Pristono: Kejagung Diskriminatif soal Kasus TransJakarta
Kuasa Hukum Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013 mengkritisi perlakuan diskriminatif
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa Hukum Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013 mengkritisi perlakuan diskriminatif Kejaksaan Agung.
Salah satu hal diskriminatif yang dinilai Tonin yaitu Kejagung tidak menahan dua tersangka lain dalam kasus itu dengan alasan telah mengembalikan uang.
Dua tersangka yang dimaksud adalah Chen Chong Kyong, Direktur Utama PT Korindo Motors yang mengembalikan Rp 6 miliar dan Dirut PT Mobilindo Armada, Budi Susanto yang mengambalikan uang sebesar Rp 500 juta. Kemudian satu tersangka yakni Dirut PT Ifani Dewi sudah ditahan Kejagung.
"Tiga vendor, tiga-tiganya jadi tersangka. Tapi hanya satu yang ditahan (Dirut Ifani Dewi). Yang dua, (Dirut) Mobilindo dan Korindo tidak ditahan karena memulangkan uang," ungkap Tonin, Minggu (14/12/2014).
Tonin melanjutkan, kalaupun mengembalikan uang, maka itu tidak menghapus hukum yang dikenakan pada tersangka. "Pak Udar, kalau mau memulangkan uang, uangnya darimana? Uang yang mana? Kan tidak pernah menerima," ujar Tonin.
Tonin menambahkan dalam persidangan, diketahui seorang terdakwa TransJakarta mengatakan tidak pernah sama sekali memberikan uang pada Udar. Ia pun menuding, Udar di penjara karena ada dua pemasok yang tak bisa memenangkan tender, terkait masalah harga.