Inilah Tarif Baru Angkutan Umum di Jakarta
Penurunan tarif itu, kata Shafruhan, berlaku sampai tiga bulan ke depan.
Editor: Rendy Sadikin
TARIF ANGKUTAN UMUM
1. Bus Sedang AC dari Rp7.500 menjadi Rp7.000
2. Bus Besar AC dari Rp9.500 menjadi Rp9.000
3. Bus Kecil dari Rp4.000 menjadi Rp3.500
4. Taksi tarifnya tidak berubah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengajukan surat penurunan tarif angkutan umum sebesar Rp500 kepda Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Selasa (20/1).
Turunnya tarif angkutan umum di Jakarta berkaitan dengan turunnya harga BBM jenis premium dan solar yang berlaku Senin (19/1). Shafruhan Sinungan, Ketua DPD Organda DKI, mengatakan, penentuan tarif baru ini berdasarkan hasil rapat DPD Organda DKI Jakarta setelah menghitung komponen BBM itu menyedot biaya operasional sebesar 17 persen sampai 20 persen.
"Jadi kalau dalam perhitungan riil sebenarnya turun hanya Rp200. Tapi kami bulatkan ke atas jadi Rp500. Supaya pas karena tidak mungkin supir-supir menyediakan receh," kata Shafruhan.
Menurut Shafruhan, semua pengusaha dan operator angkutan umum harus mengikuti aturan dari DPD Organda DKI. Penurunan tarif itu sudah berdasarkan hasil perhitungan nyata dilapangan dan harus diterima sehingga tidak ada yang dirugikan.
"Surat itu besok akan diusulkan kepada gubernur. Minimal lusa sudah berlaku kalau Pak Ahok (sapaan Basuki) sudah teken surat keputusannnya," kata Shafruhan.
Penurunan tarif itu, kata Shafruhan, berlaku sampai tiga bulan ke depan karena Organda DKI melihat ada kemungkinan harga BBM akan berubah mengikuti harga minyak dunia.
"Enggak mungkin setiap 2 minggu atau 1 bulan ubah-ubah terus. Makanya kami akan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menentukan apakah harga BBM akan dinaikkan, diturunkan, atau tetap," kata Shafruhan.(Bintang Pradewo)