Habib Novel Anggap Sidang Aksi Ricuh FPI Sarat Rekayasa
"Persidangan ini penuh dengan rekayasa, tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Ini sangat meyimpang jauh," ujar Habib Novel
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait aksi unjuk rasa anarkis Front Pembela Islam di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta pada 3 Oktober 2014 dengan menghadirkan Habib Novel.
"Persidangan ini penuh dengan rekayasa, tidak sesuai dengan Berita Acara Perkara (BAP). Ini sangat meyimpang jauh," ujar Habib Novel di Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2014).
Habib menganggap, pasal yang didakwaan kepadanya sama sekali tidak memiliki bukti yang cukup. Ia berpendapat, saat kericuhan berlangsung, ia telah meninggalkan lokasi meski orasi masih dilakukan oleh dua anggota FPI lainnya.
"Karena berhubungan dengan pasal 160 yang tidak terbukti kemudian dengan melawan petugas tidak terbukti. Karena keadaan saya lagi sakit patah tulang jadi sangat tidak mungkin melawan petugas," kata Habib Novel.
Ia mengatakan, saat dakwaan yang dijatuhkan kepadanya sebagai fitnah. Sebab, kata dia, saat kerusuhan berlangsung ia telah meninggalkan lokasi.