Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Tunjangan Kinerja Dinamis PNS DKI

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta kini menjadi sorotan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penghitungan Tunjangan Kinerja Dinamis PNS DKI
Tribunnews.com/adi suhendi
Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika 

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta kini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, seorang PNS dengan jabatan tertentu bisa membawa uang puluhan juta dalam satu bulannya bila bekerja dengan baik.

Sebetulnya gaji pokoknya sama dengan PNS pada umumnya, tetapi yang membuat jumlahnya menjadi fantastik adalah Tunjangan Kinerja Daerah Statis dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BPKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan bagaimana seorang lurah bisa mendapatkan gaji Rp 33 juta per bulannya. Jumlah tersebut merupakan kalkulasi dari TKD Statis sebesar Rp 13 juta ditambah TKD Dinamis Rp 13 Juta, ditambah penganti uang transport karena tidak diberikan mobil dinas sebesar Rp 4 juta, dan gaji pokok PNS Rp 3 juta.

"Untuk TKD Statis dibayarkan setiap bulan. Jadi untuk TKD statis Januari akan dibayarkan pada 19 februari. Kecuali untuk TKD statis Desember 2014 itu sudah dibayarkan pada awal tahun baru. Sementara untuk TKD Dinamis akan diberikan setiap tiga bulan sekali. Sehingga baru april bisa diterimanya," ungkap Agus di Balai Kota, Selasa (3/2/2015).

TKD dinamis dihitung berdasarkan poin yang didapatkan PNS, semakin tinggi jabatannya maka poin yang bisa diperoleh semaking banyak. Sehingga jumlah TKD dinamis setiap tingkatan jabatan batas maksimalnya berbeda-beda.

Untuk pejabat fungsional, PNS di tingkat pelayanan TKD dinamisnya mencapai Rp 4 005 000, sementara PNS di tingkat operasional mencapai Rp 5.805.000, PNS di tingkat administrasi Rp 7.650.000, dan PNS di tingkat teknis Rp 9.855.000.

BERITA TERKAIT

Sementara untuk pejabat struktural, seorang lurah TKD dinamisnya Rp 13.185.000, camat Rp 19.980.000, Kepala Biro Rp 27.900.000, Kepala Dinas Rp 29.925.000, dan Kepala Badan Rp 31.455.000.

Jumlah tersebut bisa didapatkan seorang PNS bila mencapai target poin 100 persen dari yang ditentukan. Setiap satu poin ditentukan besaran rupiahnya Rp 9 ribu. Sehingga berapa pun poinnya tinggal dikalikan Rp 9 ribu.

Menurut Agus, akan sangat sulit bagi seorang PNS mendapatkan 100 persen poin. Diperkirakannya kemungkinan paling tinggi 76 persen.

"Bisa sampai 76 persen saja bisa ngos-ngosan," ucapnya.

Untuk perhitungan poin ke depan akan dibuat sebuah sistem IT sehingga atasan bisa mengetahui apa yang dilakukan bawahannya dalam menentukan poin. Namun saat ini perhitungan poin masih dilakukan secara manual dimana setiap PNS harus mencatat apa yang sudah dilakukannya dalam satu hari kerja. Ke depan sistem IT akan disiapkan sehingga pola perhitungan poin bisa lebih mudah. Setiap PNS bisa menginputnya di luar jam kerja karena sistem IT akan dibuka pada pukul 15.00 WIB hingga pukul 08.00.

PNS pun akan dipacu bekerja dengan baik, karena bila TKD dinamisnya dalam satu tahun menunjukan angka rata-rata dibawah 50 persen maka akan mendapatkan sanksi.

"Bila avaragenya (rata-rata) TKD bawah 50 persen akan dapat teguran lisan, kemudian sanksi tidak mendapatkan TKD selama satu bulan sampai 12 bulan," ungkapnya.

Dalam penerepatan TKD dinamis ini, pihak BKD dan inspektorat pun melakukan pengawasan supaya tidak terjadi kecurangan dalam menentukan poin-poin yang didapatkan seoran PNS provinsi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas