Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaka "Slank" Disomasi karena Sebut Haji Berbahaya

Organisasi kemasyarakatan Pemuda Panca Marga (PPM) mengecam pernyataan Kaka "Slank" di salah satu pemberitaan media online.

Editor: Sanusi
zoom-in Kaka
Tribunnews/Dany Permana
Vokalis dan drummer grup band Slank, Kaka Slank (kiri) dan Bimbim Slank menampilkan performanya dalam acara Indonesia Wow sekaligus peluncuran Rumah Harmoni dan album musik Salam 3 Jari, di Auditorium RRI, Jakarta Pusat, Sabtu (22/11/2014). Slank yang bersama artis pendukung lain sukses mengantarkan Jokowi-JK menjadi Presiden-Wakil Presiden RI lewat kegiatan Revolusi Harmoni tersebut meluncurkan album Salam 3 Jari yang berisi lagu-lagu yang mencoba mentransformasikan dan menerjemahkan arti Revolusi Mental, salam 3 jari, persatuan, dan cinta Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan Pemuda Panca Marga (PPM) mengecam pernyataan Kaka "Slank" di salah satu pemberitaan media online.

Musisi yang bernama asli Akhadi Wira Satriaji itu sempat menyebut Abraham "Lulung" Lunggana sebagai orang yang berbahaya. Pada kesempatan itu, Kaka juga mengenakan kaus bertuliskan "Haji Lulung Lulusan Pemulung".

Adapun Haji Lulung merupakan Ketua Umum PPM di samping sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Haji Lulung adalah Ketua PPM, sebagai ikon organisasi kami. Dia komandan dan panglima kami. Karena itu, kami sesalkan bahasa itu. Kami akan somasi Kaka 'Slank'. Bahwa Lulung berbahaya bagi siapa?" tegas Saharuddin Arsyad, Ketua PPM DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Jumat (13/3/2015).

Ia meminta agar vokalis grup band Slank tersebut melakukan permintaan maaf dan harus menyatakannya di media.

"Jelaskan apa maksud dari kata berbahaya. Lalu maksudnya pakai kaus 'Lulung Lulusan Pemulung' itu apa? Memang pemulung itu hina? Lebih hina itu pemakai narkoba," katanya.

Sementara itu, salah satu tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPM DKI mengatakan, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Kaka untuk melakukan permintaan maaf.

Berita Rekomendasi

"Saat ini kami somasi secara lisan. Terhitung Senin (16/3/2015), kami akan serahkan surat somasi kepada Kaka. Jika dalam 2 x 24 jam tidak digubris, akan kami laporkan ke Mabes Polri sebagai pencemaran nama baik," katanya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas