Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjatuh Saat Dikejar, Kapten Kelompok Ambon Luka Disekujur Tubuh

Menurut pengakuan Handik, pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terjatuh Saat Dikejar, Kapten Kelompok Ambon Luka Disekujur Tubuh
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan Syawal, seorang pemuda tanggung berusia 22 tahun yang menjadi kapten kelompok Ambon yang melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kanit V Subdit Resmob Dit Reskrium Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Handik Zusen mengatakan pelaku mendalangi pencurian di SMA Negeri 47 Jakarta. Pencurian terjadi pada 12 Februari 2015.

Pihak sekolah melaporkan ke aparat kepolisian yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/95/K/II/2015/Sek. Keb. Lama. Setelah itu, penyidik menangkap tersangka curat atas nama RT pada 21 Februari 2015.

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memperoleh informasi tentang profil tersangka yang diduga sebagai pelaku dari peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pada 15 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan tersangka di wilayah Jatiasih, Bekasi. Dia ditembak di kaki,” kata Handik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/3/2015).

Menurut pengakuan Handik, pelaku mencoba melarikan diri saat ditangkap. Ini membuat pelaku terlihat bengap di wajah. “Dia terjatuh saat dikejar,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan atas tersangka Syawal, selanjutnya tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SFD alias AS yang merupakan penadah barang-barang curian.

BERITA REKOMENDASI

“Kita tangkap pimpinan kelompok dan juga penadah,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga menyita barang bukti, yaitu satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua. Para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas