Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panitia Angket: Ahok Langgar Aturan dan Etika

Panitia Angket DPRD DKI Jakarta menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran aturan dan etika.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Panitia Angket: Ahok Langgar Aturan dan Etika
Warta Kota/Angga Bagya Nugraha
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meninggalkan Balai Kota DKI Jakarta menemui Wapres Jusuf Kalla, Senin (23/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Angket DPRD DKI Jakarta menyimpulkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran aturan dan etika. hal tersebut didasarkan pada penyelidikan selama sebulan penuh.

Ketua Panitia Angket Mohammad Ongen Sangaji, mengatakan ada empat poin penting dari simpulan panitia angket.

Pertama, Gubernur DKI Jakarta telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2013 pasal 34 ayat 1. Kemudian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah Tahun 2008.

"Sekretaris daerah atas nama gubernur telah nyata dan sengaja, mengirimkan outline rancangan anggaran 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri yang bukan hasil persetujuan dan pembahasan bersama," ungkap Ongen, Senin (6/4).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga dianggap sudah mengabaikan kewenangan fungsi DPRD, dalam rangka fungsi anggaran berupa pengajuan usulan dalam rancangan APBD sebagai diatur dalam pasal 20 ayat 3 dan 5 Undang-undang nomor 11 tahun 2003.

"Gubernur telah melanggar undang-undang dan peraturan terkaitnya yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD," ucapnya.

Kedua, Gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam penyelenggaraan sistim informasi keuangan negara, yang dianalisiskan dalam tingkat daerah dalam bentuk e budgeting.

BERITA TERKAIT

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta telah melanggar etika dan norma dalam melaksanakan kebijakan, dalam melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan bahwa "DPRD sama seperti Dewan Perampok Daerah"

"Tindakan tersebut merupakan penistaan, penghinaan terhadap lembaga institusi negara yang akan menggangu pola kerja pemerintah daerah," katanya.

Selain itu beberapa ucapan kata-kata yang terlontar dari gubernur "seperti bajingan, brengsek, lo pikir pake otak, gebrak meja, dan marah-marah gebrak mobil dari akun youtube dan media online pun sebagai indikator Ahok diduga melanggar etika dan norma.

Keempat, Gubernur DKI telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 yang menjelaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya untuk mentaati ketentuan dalam undang-undang.

"Atas dasar penyelidikan diatas, maka panitia angket dengan ini mengusulkan kepada DPRD, untuk menindaklanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh saudara gubernur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas