Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Jakarta Timur Bekuk 5 Pengedar Narkoba

Kelima orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) itu berinisial EK, JK, PA, SN, dan BH.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polres Jakarta Timur Bekuk 5 Pengedar Narkoba
Banjarmasin Post/Ratino Taufik
Ilustrasi/pengedar sabu ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sebanyak lima orang pengedar narkotika jenis sabu.

Kelima orang tersangka yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) itu berinisial EK, JK, PA, SN, dan BH.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat, mengatakan para pengedar narkotika tersebut merupakan incaran pihak kepolisian sejak awal bulan Januari 2015. Mereka sudah dipantau dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Akhirnya, pada Senin (30/3) lalu, aparat mengamankan tiga pengguna dan satu pengedar narkoba di Jalan Raya Pondok Gede, Gang Makmur RT 02/RW 07 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu EK yang diamankan beserta barang bukti sabu seberat 1,80 gram, JK diamankan beserta barang bukti 2 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,44 gram, dan PA kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,229 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada aparat kepolisian, PA, mengaku memperoleh sabu dari SN. Kemudian, aparat memburu lalu menangkap SN di Jalan Cedang, Gang Lingkar RT 07/RW 03 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.

"Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BH. Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2015," ujar AKBP Ade Rahmat, Selasa (7/4/2015).

Berita Rekomendasi

AKBP Ade Rahmat menjelaskan, BH ditangkap pada Selasa (30/3) sekitar pukul 04.00 WIB di jalan Kramat I RT 02/RW 10 Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. BH diamankan beserta barang bukti 17 bungkus plastik berisi narkotika seberat 1,579 Gram Senilai Rp 2.210.600.00.

Setelah melakukan pendalaman dari tersangka BH, Ade mengatakan tersangka mengaku mendapat barang itu dari MD. Saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tersebut.

"Dari tersangka BH diperoleh keterangan barang bukti kristal atau sabu didapat dari MD. Barang tersebut didapat dengan cara dititip untuk dijual kembali.

BH mendapat imbalan Rp 35 ribu per kilogram jika sabu tersebut laku," kata Ade.

Keempat tersangka Dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan zat adiktif.

Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas