Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Mandra Minta Kejaksaan Tinjau Status Hukum Mandra

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejagung terkait hasil laboratorium Mabes Polri

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Mandra Minta Kejaksaan Tinjau Status Hukum Mandra
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah hasil Laboratorium Mabes Polri menyatakan tanda tangan Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar TVRI dalam surat perjanjian dipalsukan, maka pihak kuasa hukum Mandra langsung mengirimkan surat ke Kejagung.

Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kejagung terkait hasil laboratorium Mabes Polri yang menyatakan tanda tangan Mandra dipalsukan.

"‎Secara resmi kami sudah buat surat ke Jaksa Agung, surat sudah disampaikan siang tadi. Di surat itu kami minta Kejaksaan dapat meninjau status Haji Mandra, minimal didudukkan sebagai saksi," tegas Juniver didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).

Juniver melanjutkan, kedudukan Mandra sebagai tersangka termasuk penetapan tersangkanya juga dinilai prematur. Hal itu terbukti setelah pihak Mandra membuat laporan polisi soal dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Yang selama ini dikatakan Mandra menandatangani perjanjian dengan TVRI, sebetulnya Mandra tidak tandatangan. Dan dari tanda tangan itu, dianggap Mandra membuat projek mark up yang merugikan negara. Dengan hasil labfor Mabes Polri menyatakan tanda tangan itu non identik, berarti tanda tangan itu bukan tanda tangan Haji Mandra, itu palsu," tuturnya.

Untuk diketahui, Hasil Labfor Mabes Polri telah menyatakan tanda tangan komedian Mandra Naih, tersangka korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012 dipalsukan.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) bernomor B/145/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 8 April 2015 yang menyatakan ‎pemeriksaan secara laboratoris tanda tangan Mandra non identik.

Berita Rekomendasi

"‎Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri terhadap tiga dokumen surat perjanjian tanda tangan Mandra non identik, atau dipalsukan," tegas kuasa hukum Mandra Juniver Girsang didampingi tim kuasa hukum dari Sonie Sudarsono saat jumpa pers di Bulungan, Jaksel, Senin (13/4/2015).

Juniver pun mengapresiasi pihak Bareskrim yang telah bekerja keras mengusut laporan Mandra. Termasuk Juniver juga mendesak Bareskrim agar segera menetapkan status tersangka pada pemalsu ataupun otak pemalsu tanda tangan kliennya tersebut.

Sebelumnya, Mandra melalui kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan ke Bareskrim Polri dengan LP/210/II/2015/Bareskrim tanggal 20 Februari 2015 lalu.

Dalam laporan itu, Manda melaporkan terlapor yakni Andi Diansyah alias Gio dan Iwan Chermawan dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan 263 KUHP.

Adapun tiga surat yang terancantum tanda tangan palsu mandra yakni, Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema FTV Kolosal Nomor: 60/SP/PPK-2/TVRI 2012 tanggal 27 November 2012.

Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Sinema TV Komedi Nomor: 66/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012.

Serta, Surat Perjanjian Untuk Melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Paket Program Siap Siar Film Kartun Animasi Robotik Nomor: 67/SP/PPK-2/TVRI/2012 tanggal 27 November 2012.

Selain di surat perjanjian, diketahui tanda tangan pemain 'Si Doel Anak Sekolahan' itu juga dipalsukan dalam pembuatan Surat Kuasa dari Mandra ke Andi Diansyah sebagai penerima kuasa.

Dimana surat kuasa itu untuk dapat menandatangani cheque, giro, bilyet serta surat-surat nota lainnya yang berhubungan dengan rekening PT Viandra Production di Bank Victoria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas