Kos-kosan di Jakarta Akan Didata Ulang Lalu Pajaknya Dinaikkan
"Kita sudah punya yang sudah lama ditarik (pajaknya) itu sekitar 830 kosan," kata Agus.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, mengaku sulit untuk menarik pajak dari tempat kos-kosan.
Meskipun di wilayah DKI begitu banyak kos-kosan tetapi hanya 830 kosan yang bisa ditarik pajaknya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau kos itu tidak ada labelnya rumah kos, tapi kalau hotel kan gampang. cuma perlakuannya saja yang sama dengan pajak hotel. Mereka yang bayar juga yang menginap, bukan yang kos," ungkap Agus di Balai Kota, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dikatakan dia, untuk menggenjot pendapatan pajak dari tempat kosan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan pendataan tempat kos secara akurat.
"Kita harus ada pendataan pada kos-kosan. Umumnya kos itu terselubung dan yang dikenakan pajak itu 10 kamar ke atas. Kalau hanya lima kamar tidak (kena pajak)," ucapnya.
Diakuinya saat ini baru 830 tempat kos yang membayar pajak. Minimnya pemilik kos membayar pajak, dikarenakan belum adanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan diri memiliki kos di atas 10 kamar.
"Kita sudah punya yang sudah lama ditarik (pajaknya) itu sekitar 830 kosan. Karena jarang ada orang yang melapor punya 10 kamar lebih," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.