Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Bakal Periksa Haji Lulung di Kasus Korupsi Printer dan Scanner

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal memeriksa Haji Lulung dalam perkara korupsi printer dan scanner.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Bareskrim Bakal Periksa Haji Lulung di Kasus Korupsi Printer dan Scanner
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2014). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi UPS dalam APBD DKI Jakarta. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal memeriksa Abraham Lunggana alias Haji Lulung dalam perkara korupsi pengadaan printer dan scanner.

"Nanti kalau memang sudah saatnya (Lulung, red) kita panggil, dipanggil," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Pemeriksaan terhadap politikus PPP tersebut cukup penting. Pengadaan printer dan scanner merupakan proyek Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat yang dibahas Komisi E DPRD DKI Jakarta anggaran 2014.

Diketahui, pada anggaran 2014, Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E DPRD DKI, komisi yang membidangi pendidikan. (Baca juga: Ahok Senang Bareskrim Usut Proyek Pengadaan Printer dan Scanner)

Korupsi printer dan scanner

Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi melalui pengadaan printer dan scanner 25 SMAN/SMKN di Jakarta Barat. Perkara sudah masuk tingkat penyidikan.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sementara, penyidik menduga adanya penggelembungan harga printer dan scanner serta proses pengadaan yang tidak sesuai peraturan. (Baca juga: Bareskrim Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Printer dan Scanner di 25 SMA)

Berita Rekomendasi

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik menyiapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi. Pada Jumat ini, ada empat orang yang telah diperiksa, tiga dari pihak vendor dan satu adalah kepala sekolah. Penyidik belum mau memberikan hasil pemeriksaan terhadap kempat saksi tersebut. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas