Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama Ramadan Diskotek, Griya Pijat, Kelab Malam, Live Music, Mandi Uap Harus Tutup

Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selama Ramadan Diskotek, Griya Pijat, Kelab Malam, Live Music, Mandi Uap Harus Tutup
Danang Setiaji/Tribunnews.com
Purba Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 476 tempat hiburan di Jakarta wajib ditutup selama bulan Ramadan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan.

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," kata Purba saat menggelar konferensi pers penutupan tempat hiburan, di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, di Kuningan Barat, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Di Jakarta sendiri, ada sebanyak 230 griya pijat, 66 diskotek, 8 kelab malam, 7 mandi uap, dan 165 lokasi live music.

Penutupan lokasi hiburan ini untuk mengajak seluruh masyarakat serta pemangku kepentingan turut menjaga dan menghormati bulan suci Ramadan 1436 Hijriah.

Selain ditutup total, ada juga usaha hiburan yang diatur waktu buka tutupnya. Contohnya usaha karaoke dan permainan ketangkasan bola sodok (biliar) yang berlokasi di satu tempat hanya bisa beroperasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Kemudian usaha permainan biliar yang tidak tergabung dengan bar, kelab malam, diskotek, serta griya pijat beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 34/SE/2015.

Semua tempat hiburan itu juga tidak boleh beroperasi pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum Ramadan, yakni hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum hari raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari raya Idul Fitri, dan satu hari setelah hari raya.

"Mulai nanti sore, kami tempel stiker tanda buka tutup di depan lokasi usaha. Bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, mulai dari teguran lisan, tertulis, penutupan tempat hiburan, sampai pencabutan izin operasional," kata mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI itu.(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas