MP3 Minta Pansel Ombudsman Perpanjang 15 Hari Masa Pendaftaran Calon
Mengingat waktu yang mendesak, Pansel pun bergerak cepat dengan membuka pendaftaran dari tanggal 6-27 Agustus 2015
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Jumlah pendaftar minim, Panitia Seleksi Anggota (Komisioner) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) harus memperpanjang waktu pendaftaran.
Demikian disampaikan anggota Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan kepada Tribun, di Jakarta, Kamis (27/8/2015).
"Memperpanjang waktu pendaftaran hingga 15 hari dari waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya," tambah Abdullah.
Pasalnya, 27 Juli 2015 lalu, Presiden telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang beranggotakan tujuh orang. Mengingat waktu yang mendesak, Pansel pun bergerak cepat dengan membuka pendaftaran dari tanggal 6-27 Agustus 2015. Pembukaan masa pendaftaran ini telah diumumkan di www.setneg.go.id dan harian umum nasional.
Sayangnya, hingga tanggal 25 Agustus 2015 jumlah pendaftar baru 77 orang. Jumlah pendaftar tersebut masih terlampau sedikit jika dibandingkan dengan proses seleksi KPK yang berhasil menjaring 611 pendaftar. Padahal Pansel KPK hanya harus menyerahkan 10 nama kepada Presiden, sementara Pansel ORI harus menyerahkan jumlah yang lebih banyak yaitu 18 nama, kata Peneliti ICW ini.
Meskipun, dia akui, bahwa kuantitas tidak selalu mencerminkan kualitas, tetapi minimnya pendaftar akan membatasi pilihan Pansel ORI untuk menemukan calon yang berkualitas dan berintegritas.
"Koalisi menilai minimnya jumlah pendaftar disebabkan tiga hal utama, yaitu kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan Pansel ORI, belum dikenalnya ORI oleh publik secara luas dan rancunya informasi tentang Seleksi Calon Anggota ORI dengan seleksi asisten ORI untuk kantor-kantor perwakilan," jelasnya.
Selain tentang proses pendaftaran, Pansel ORI juga perlu merumuskan tahapan-tahapan seleksi selanjutnya secara baik sehingga mampu menapis calon-calon dengan tingkat kapasitas dan integritas yang tinggi. Setiap tahapan seleksi selanjutnya juga harus terbuka bagi partisipasi publik dan dijalankan dengan standar integritas yang tinggi.
Pada 17 Februari 2016, masa jabatan Anggota (Komisioner) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode saat ini akan berakhir. Berdasarkan UU 37 Tahun 2008 tentang ORI, Anggota ORI akan dipilih melalui sepuluh tahapan dengan total waktu 189 hari kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.