Bareskrim Ringkus Komplotan Pemalsu dan Penipu Surat di Beberapa Kementerian
Bareskrim Polri berhasil mengungkap komplotan penipuan dan pemalsuan surat di beberapa kementerian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap komplotan penipuan dan pemalsuan surat di beberapa kementerian.
Ketiga pelaku itu yakni Arman Suratman (otak pelaku), Arfan Amir, dan Andis Sanjata. Kini mereka sudah ditahan di Bareskrim dan dikenakan Pasal 263, 378 jo Pasal 55 KUHP soal membuat, menggunakan surat palsu dan penipuan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Polri, Kombes Rudi Setiawan mengatakan ia mengungkap kasus ini karena adanya laporan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI, dan beberapa panitera sekretaris di pengadilan, diantaranya pengadilan agama Batam.
"Pelaku ini kami tangkap di sebuah perumahan di Komplek Permata Hijau Bekasi Utara. Mereka beraksi sejak 2011 dan sudah menipu banyak orang," kata Rudi, Selasa (22/9/2015) di Mabes Polri.
Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menuturkan modus yang dilakukan para pelaku yakni memalsukan surat soal agenda atau undangan seminar hingga rapat anggaran mengatas namakan Mahkamah Agung RI serta beberapa kementerian seperti Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian PU, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian dan lainnya.
Surat palsu itu dibuat dengan sangat sederhana yakni melihat contoh-contoh surat di beberapa kementerian melalui internet. Lalu surat itu diedit kemudian dikirimkan ke para korbannya di daerah.
"Umumnya korbannya ini orang-orang di daerah, mereka dapat undangan palsu yang dikirim langsung atau email untuk menghadiri Seminar di Jakarta. Selain itu mereka juga diarahkan untuk membayar sejumlah uang ke pelaku sebagai biaya pendaftaran," tegas Rudi.
Biaya yang diminta pelaku pun tidak tergolong besar yakni hanya kisaran Rp 2-5juta. Hasil kejahatan ini ditampung di beberapa bank untuk selanjutnya dibagi hasil sesuai peranan dan digunakan untuk foya-foya.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita penyidik dari tangan para pelaku yakni satu unit mobil avanza hasil kejahatan yang dibeli dengan cara dicicil, beberapa motor serta sepeda.
Sementara barang bukti yang disita dari markas pelaku di Bekasi Utara yaitu satu bendel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, laptop, 90 kartu debet dari berbagai bank, 25 Handpone, Printer dan 16 buku tabungan.
"Mereka ini orang luar, bukan orang dalam di MA atau kementerian. Pemalsuan ini belajar secara otodidak. Ini semua pelakunya pemain baru, tidak ada yang residivis," katanya.