Pelaku Tawuran Johar Baru, Sembilan Warga Ditetapkan Jadi Tersangka
sembilan warga itu merupakan warga Kampung Pelbak yang menyerang warga Abapon
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka kepada sembilan warga di pemukiman Jalan Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan sembilan warga itu merupakan warga Kampung Pelbak yang menyerang warga Abapon.
Peristiwa tawuran antara warga Kampung Pelbak dan warga Abapon terjadi di Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (24/9/2015).
"Mereka menyerang menggunakan batu, kayu, bambu, serta petasan yang mengakibatkan sebuah kios milik Mashudi rusak," tutur Hendro kepada wartawan, Sabtu (26/9/2015).
Sembilan tersangka tersebut yaitu, Robby Dwi Nuryanto alias Robby, Julio Andreas alias Rio, Afryanto alias Afri, Guntur Prakasa Harahap alias Guntur Tibo, Lucky Iriandi, Ferdy Setiawan, Indra Pranata, Andi Suparman, dan Topan Tri Wahyu.
Tersangka diamankan di Mapolres Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Selain menetapkan sembilan tersangka, aparat kepolisian telah memeriksa dan meminta keterangan tujuh orang saksi.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang. Mereka diancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa pecahan kaca, batu, kayu, bambu, dan sisa selongsong petasan.