Kakak Deudeuh Tidak Tahu Profesi Adiknya Sebelum Terbunuh
Semasa hidupnya, menurut Iqbal, Deudeuh hanya mengaku bekerja sebagai pegawai swasta biasa.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Iqbal (42), kakak tertua Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby yang terbunuh di kamar kosnya pada April silam, mengaku tidak tahu secara jelas profesi adiknya.
Semasa hidupnya, menurut Iqbal, Deudeuh hanya mengaku bekerja sebagai pegawai swasta biasa.
"Kalau saya tanya, dia (Deudeuh) mengaku bekerja sebagai karyawan swasta dan tidak sebutkan kerja dimana," kata Iqbal saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan adiknya di Ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015).
Kakak Deudeuh menceritakan, setiap kali dia menanyakan tentang detil pekerjaannya, raut muka Deudeuh selalu berubah seperti tidak senang.
Iqbal baru mengetahui Deudeuh berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) setelah adiknya terbunuh oleh Prio Santoso di kamar kosnya, bilangan Tebet, Jakarta Selatan, April silam.
"Saya tahu dia (Deudeuh) PSK dari teman, setelah adik saya dibunuh," kata Iqbal.
Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim Nelson Sianturi ini, Iqbal menerangkan, dalam keseharian adiknya bukanlah sosok yang tempramental. "Dia hanya berubah jadi tempramen kalau saya tanya detil pekerjaan," sebut Iqbal.
Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Muhammad Iqbal, kakak Deudeuh dan Valli, teman seprofesi korban pembunuhan tersebut.
Selain memberikan kesaksian, kedua saksi tersebut juga dihadirkan untuk mengkonfirmasi barang bukti milik korban, berupa sejumlah telepon genggam, pakaian, dan buku catatan.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.
Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik korbanya.
Atas Tindakannya, Prio dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.