Toipah Dilindungi LPSK Karena Makin Banyak Orang Ingin Temui Dirinya, Termasuk Penegak Hukum
Toipah saat ini dilindungi LPSK, karena makin banyak orang tak berkepentingan ingin menemui dirinya secara khusus.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Saat ini, Toipah, Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diduga dianiaya oleh orang yang mempekerjakannya, yakni Fanny Safriansyah atau yang dikenal dengan nama Ivan Haz, sudah aman berada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini, kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2015), mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang terbaik, mengingat kondisi Toipah yang terlika secara fisik dan psikologis.
"Saat ini korban sulit untuk menerima orang baru, dia secara psikologis terganggu," ujarnya.
Selain alasan kesehatan, Toipah juga harus dilindungi, karena menurutnya ada seorang pengacara yang mewakili pihak Ivan Haz, kerap menghubungi salah seorang pendamping Toipah dan meminta untuk menemui korban.
Selain itu seorang aparat penegak hukum yang tidak menangani kasus Toipah, juga diketahui melakukan hal yang sama.
"Kuasa hukum (Toipah) mengalami tekanan dari (pihak) pelaku," jelasnya.
Olah karena itu menurutnya yang paling tepat, adalah mempercayakan perlindungan Toipah ke LPSK. Terlebih Ivan Haz merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan putra dari mantan Wakil Presiden, Hamzah Haz.
Lita Anggraini berharap Polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang sudah disampaikan Toipah, sehingga dapat segera dibuktikan bila memang Ivan Haz telah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut dibutuhkan, agar tidak ada lagi PRT yang menjadi korban kekerasan.