Pembunuhan dan Perkosaan Bocah Sembilan Tahun, Ketua PBNU: Harus Dihukum Mati !
Ketua PBNU Said Aqil Siraj geram pada pembunuh dan pemerkosa bocah perempuan sembilan tahun di Kalideres. "Harus dihukum mati!" katanya.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial PNF, (9) di Kalideres, Jakarta Barat, telah membuat geram Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj.
Ia berharap Polisi dapat segera mengungkap kasus tersebut.
"Itu harus dihukum mati (pelakunya) kalau ditemukan orangnya," kata Said Aqil Siraj kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2015).
Said Aqil Siraj menilai pembunuhan dan pemerikosaan itu bisa terjadi salah satunya karena masyarakat yang sakit.
Masyarakat tersebut menghasilkan seseorang seperti pelaku yang sadis dan memiliki penyimpangan perilaku seksual.
"Ini sangat memalukan," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, sebelum menghilang PNF terakhir kali terlihat pada Jumat pekan lalu (2/10), dijemput oleh seseorang yang mengendarai sepedamotor.
Setelahnya jenazah PNF ditemukan di sebuah gang sepi, yang terletak sekitar 5 kilometer dari kediamannya, di Kalideres.
Di jasad PNF ditemukan sejumlah luka, termasuk di alat kelaminnya yang diduga disebabkan kekerasan seksual. Di jasad korban juga ditemukan sperma, yang diduga berasal dari pelaku.
Atas kasus tersebut Polisi sudah memeriksa dua orang. Kini proses pengungkapan tersebut hanya tinggal menunggu kecocokan DNA dari sperma di tubuh korban, dengan DNA kedua laki-laki yang sudah diamankan itu.