Bawa Kabur Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Depok Diringkus Polisi
Sebab saat diamankan polisi, R mengaku mengalami rasa kesakitan di kelaminnya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Karena membawa kabur anak dibawah umur yakni R (14) tanpa izin orangtua dan keluarganya selama dua bulan, JS (21) dibekuk aparat Polresta Depok di rumahnya di Kampung Sengon, Pancoran Mas, Depok, pekan lalu.
Dari rumah itu, polisi mengamankan R, yang sudah selama dua bulan ini dibawa kabur oleh JS.
R diketahui masih duduk di bangku SMP di Depok.
Diduga kuat, R disetubuhi oleh JS selama dua bulan bersamanya.
Sebab saat diamankan polisi, R mengaku mengalami rasa kesakitan di kelaminnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menuturkan terungkapnya kasus ini setelah, Ay, kakek R, melaporkan ke pihaknya bahwa cucunya diculik atau dibawa kabur seorang pria, pada awal Juli 2015.
Dari keterangan Ay, polisi berhasil mengidentfikasi pria yang membawa kabur R yakni JS, pemuda pengangguran.
Dari keterangan saksi, kata Dwiyono, diketahui terakhir kali R, terlihat bersama pelaku di kawasan Jalan Krukut, Kecamatan Limo, Depok.
"Dari sana, penyelidikan kita kembangkan dan berhasil mengidentifikasi JS serta membekuknya di Kampung Sengon, Pancoran Mas, Depok," kata Dwiyono, di Mapolresta Depok, Rabu (14/10/2015).
Di rumah itu pula, kata Dwiyono pihaknya mengamankan R.
"Kita lalu periksa korban dan melakukan visum. Sebab saat diamankan korban mengawali kesakitan di kelaminnya," kata Dwiyono.
Menurutnya selain membawa kabur anak dbawah umur, JS diduga kuat juga sudah menyetubuhi R dengan sejumlah tipu daya.
"Kami masih dalami kasus ini untuk mellihat kemungkinan motif lainnya," kata Dwiyono.
Dwiyono menuturkan untuk sementara motif kasus ini karena pelaku ingin menyetubuhi korban.
Sementara untuk dugaan bahwa R dijadikan PSK oleh JS masih didalami lebih jauh.
"Dari pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban, berkenalan melalui BBM," kata Dwiyono.
Pin BBM R, didapat JS dari rekannya yang sempat satu sekolah dengan R.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Polisi Teguh Nugroho menuturkan setelah perkenal itu, R dan JS sering bertemu.
Dari sanalah, kata Teguh, JS melancarkan tipu dayanya dan akhirnya membawa kabur R, hingga dua bulan ini.
"Diduga kuat JS sudah menyetubuhui R. Disamping itu kami masih dalami kemungkinan motif lain pelaku," kata Teguh.
Dugan motif lain itu, diantaranya adanya perdagangan manusia atau dengan menjadikan korban pekerja seks komersil.
Menurut Teguh, atas perbuatannya JS dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)