Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajakan Mogok Diacuhkab, Layanan Go-Jek Normal

Ada usaha serupa yang akan membuka layanan ojek dengan target 8.000 ojek, yang kerap disebut driver.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ajakan Mogok Diacuhkab, Layanan Go-Jek Normal
KOMPAS.COM/ICHA RASTIKA
Pengemudi Go-Jek di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015). 

Rekrut

Sementara itu, Uberjek membuka perekrutan driver baru dengan tidak mewajibkan mengenakan seragam atau atribut. Uberjek mengajak driver bergabung atau pindah haluan.

Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri Uberjek, mengatakan, memberikan beragam kemudahan bagi seseorang yang hendak menjadi ojek. Namun membatasi 8.000 driver saja.

Persyaratan driver baru melampirkan foto kopi KTP, SIM, dan STNK milik calon driver. Selain itu, akan ada tes kesehatan dan uji kelayakan sepeda motor.

“Semua berkas harus aktif, karena ini menyangkut kepatuhan peraturan. Sedangkan, soal pemeriksaan kesehatan dan kondisi motor wajib dijalankan karena kedua hal itu merupakan faktor utama keselamatan driver dan boncenger (penumpang),” kata Aris.

Alasan tidak mewajibkan mengenakan seragam untuk menghindari konflik dengan ojek pangkalan.

“Ojek pangkalan sebenarnya mau untuk ikut tapi ditentang anggota lainnya. Mereka kesulitan. Kami enggak wajibkan mereka pakai seragam, mereka tetap bisa mangkal dan bisa dapat tumpangan dari pesanan aplikasi,” kata Aris.

Berita Rekomendasi

Aris mengatakan, menjelang peluncurannya belum memperlakukan promo kepada pengguna dan tetap memperlakukan tarif serta argo normal.

Dalam pelaksanaan memberikan hadiah berkala kepada penumpang seperti pulsa sebesar Rp 100.000 untuk dua orang per hari, sebuah ponsel sebanyak dua unit untuk dua orang per minggu, perjalanan umrah untuk satu orang per bulan, dan satu unit mobil Honda Mobilio per tahun. Pengundian menggunakan poin terbanyak.

Mengenai layanan, Uberjek hanya melayani pengantaran penumpang dan barang. Tidak memberikan jasa belanja karena risiko adanya order fiktif. (m2/gps/dwi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas