Oknum TNI Penembak Mati Japra kini Mendekam di Sel Denpom Bogor
Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sersan Dua (Serda) YH kini mendekam di tahanan Denpom Polisi Militer Daerah Militer III / Siliwangi Detasemen Polisi Militer III/I.
Penahahan dilakukan lantaran Serda YH menembak mati pengendara sepeda motor, Marsin Sarmani alias Japra (40) di Cibinong, Selasa (3/11/2015).
Kantor Denpom III/I berada di Jalan Ir H Djuanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, dekat dengan Istana Bogor.
"Iya jelas lah, namanya tahanan pasti kami tempatkan di sel," kata Denpom III/I Bogor, Letkol CPM Andi Sukowati, kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Letkol CPM Andi Sukowati mengatakan, tidak ada perlakuan berbeda bagi Serda YH.
Serda YH akan mendekam di tahanan Denpom selama proses Hukum Militer berjalan.
"Tindakan yang dilakukan kan saat dia sedang dinas, jadi ada sanksi militer," kata Letkol Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serda YH diserahkan ke Denpom III/I untuk pemeriksaan.
Serda YH diserahkan ke Denpom sejak Selasa malam setelah ditangkap pihak kepolisian karena menembak mati Japra.
Sementara itu, wanita muda yang ikut bersama mobil Serda YM ketika terjadi aksi penembakan itu, sempat dibawa ke Denpom.
Agen
Komandan Intel Kostrad, Mayor (Inf) Deni Eka mengatakan, wanita tersebut adalah agen yang dipercaya Serda YH untuk kegiatan pengintaian di lapangan.
"Informasi yang kami dapat, wanita itu agen," ujar Deni Eka kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Menurutnya, saat kejadian Serda YH sedang menjalankan tugas dari atasannya.
"Ya, dia memang lagi bertugas dan memang tidak memakai seragam dinas," ujarnya.
Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, wanita itu berinisial RA, usia 28 tahun, warga Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan KTP, status RA sudah menikah.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi koboi jalanan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban Marsin Sarmani alias Japra tewas ditembak di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Terdesak
Pemeriksaan atas Sersan Satu YH, anggota Kostrad yang menembak mati Japra terus berlanjut.
“Dalam berkas pemeriksaan yang kami peroleh, dia mengaku mengeluarkan tembakan peringatan, namun kemudian terdesak dan terjadilah penembakan mematikan itu. Betul dia menembak korban,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI MS Fadhilah, di Jakarta, Rabu.
Kejadian yang terjadi di depan SPBU Nomor 34-16803 di Jalan Mayor Oking itu, bermula ketika mobil Honda CRV bernomor registrasi F 1239 DZ yang dikemudikan YH disenggol korban, Marsin Sarmani, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra B 6108 PGX.
Tidak terima mobilnya disenggol, YH mengejar Sarmani dan baru bisa dicegat di depan SPBU Nomor 34-16803 itu.
Keributan pada pukul 17.00 WIB Selasa (3/11) itu terjadi dan disaksikan banyak orang.
Kemudian terjadi peristiwa penembakan tersebut dan tiba-tiba Marsin Sarmani alias Japra (40) tumbang bersimbah darah.
YH kemudian kabur dari lokasi, masuk ke jalur menuju jalan Tol Jagorawi, dan di sana juga dia ditangkap polisi.
“Saat ini Hadi ditahan di Sub Detasemen Polisi Militer Kodam III/Siliwangi Cibinong,” kata Fadhilah.
Penembakan hingga tewas seorang warga sipil oleh personel TNI AD ini terjadi hanya sekitar sebulan dari peringatan HUT ke-70 TNI secara besar-besaran dan melibatkan rakyat.
Spanduk besar-besar dan dipasang mencolok di banyak lokasi upacara puncak HUT ke-70 TNI itu, di Cilegon, Banten, pada 5 Oktober lalu, bertuliskan slogan yang sangat populis dan merakyat, yaitu “Bersama Rakyat TNI Kuat”.
Hukuman Mati
Siti Masitoh (35) istri korban sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya.
Mengenakan kaos berlengan warna abu-abu dan kerudung hitam, Siti terus menangis setiap ada pelayat yang datang.
Disamping Siti, setia menemani Irgi (5) putra bungsu pasangan tersebut.
Tindakan oknum TNI, Serda YH yang menembak Marsin, Selasa petang dikecam keluarga korban.
"Minimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Wahyu (32) keponakan korban kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/11/2015).
Dia mengatakan, pamannya tersebut meninggalkan seorang istri bernama Siti Masitoh serta dua orang anak bernama Mela (18) dan Irgi (5).
"Kasian bibi saya, anaknya masih pada kecil,"kata dia.(*)