Polisi Ringkus Residivis Pengedar Ganja di Bojonggede
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung menuturkan sebelum membekuk Marlis, pihaknya membekuk Johan dan Encek, pengguna ganja sekaligus pengecer ganja di wilayah Tapos.
Dari tangan keduanya disita 29 amplop ganja siap edar. "Keterangan keduanya mengaku mendapatkan ganja dari M ini," kata Vivick.
Vivick menuturkan atas aksinya, M akan dijerat UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman bagi pengedar adalah 15 tahun penjara.
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta.
Dari rekannya di Cileungsi, ganja 1 kg dibelinya sekitar Rp 2 Juta. Ganja 1 kg jika sudah diecer per amplop seharga Rp 100.000, bisa didapat hasil hingga Rp 3 Juta.
Setiap transaksi kata Marlis ia membeli minimal 10 kg ganja ke rekannya di Cilengsi. Uang dikirim lewat rekening sementara barang diserahterimakan melalui kurir dan lokasinya berpindah-pindah.
Biasanya, kata Marlis, 1 kilogram ganja bisa habis dalam satu pekan. Konsumennnya sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. (Budi Sam Law Malau)