Polisi Ringkus Residivis Pengedar Ganja di Bojonggede
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta
Dari tangan keduanya disita 29 amplop ganja siap edar. "Keterangan keduanya mengaku mendapatkan ganja dari M ini," kata Vivick.
Vivick menuturkan atas aksinya, M akan dijerat UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman bagi pengedar adalah 15 tahun penjara.
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta.
Dari rekannya di Cileungsi, ganja 1 kg dibelinya sekitar Rp 2 Juta. Ganja 1 kg jika sudah diecer per amplop seharga Rp 100.000, bisa didapat hasil hingga Rp 3 Juta.
Setiap transaksi kata Marlis ia membeli minimal 10 kg ganja ke rekannya di Cilengsi. Uang dikirim lewat rekening sementara barang diserahterimakan melalui kurir dan lokasinya berpindah-pindah.
Biasanya, kata Marlis, 1 kilogram ganja bisa habis dalam satu pekan. Konsumennnya sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. (Budi Sam Law Malau)