Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ringkus Residivis Pengedar Ganja di Bojonggede

Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Ringkus Residivis Pengedar Ganja di Bojonggede
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Dari tangan keduanya disita 29 amplop ganja siap edar. "Keterangan keduanya mengaku mendapatkan ganja dari M ini," kata Vivick.

Vivick menuturkan atas aksinya, M akan dijerat UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman bagi pengedar adalah 15 tahun penjara.

Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta.

Dari rekannya di Cileungsi, ganja 1 kg dibelinya sekitar Rp 2 Juta. Ganja 1 kg jika sudah diecer per amplop seharga Rp 100.000, bisa didapat hasil hingga Rp 3 Juta.

Setiap transaksi kata Marlis ia membeli minimal 10 kg ganja ke rekannya di Cilengsi. Uang dikirim lewat rekening sementara barang diserahterimakan melalui kurir dan lokasinya berpindah-pindah.

Biasanya, kata Marlis, 1 kilogram ganja bisa habis dalam satu pekan. Konsumennnya sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. (Budi Sam Law Malau)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas