Dendam Membara, Guntur Tikam Irpan Berkali-kali di Tengah Laut
Guntur membunuh teman seprofesinya, Irpan Adi Putra saat tertidur lelap di kamar ABK
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guntur Sinambela (28), seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Anugerah Sejati dibekuk jajaran Subdit Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya, di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, sore tadi, Jumat (12/11/2015).
Diketahui, Guntur membunuh teman seprofesinya, Irpan Adi Putra saat tertidur lelap di kamar ABK, dengan cara menusuk menggunakan pisau investaris kapal sebanyak 13 kali ke tubuh korban.
"Kejadian itu terjadi pada Minggu (8/11/2015) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Pembunuhan yang dilakukan Guntur menggunakan pisau yang tersimpan di kapal. Korban pun tewas saat tertidur lelap di kamar ABK, tepatnya saat kapal KM Anugerah Sejati itu melintas di perairan Samudera Hindia di titik koordinat 04°00'00"LS-99°20'00" BT," papar Kasubdir Gakkum Ditpolair Polda Metro Jaya Kompol Edi Guritno.
Penangkapan pria asal Sibolga, Sumatera Utara, jelas Edi, berawal saat Tek Ue (45), selaku nakhoda kapal KM Anugerah Sejati menyambangi Kantor Ditpolair Polda Metro Jaya, sore tadi. Tek Ue melaporkan jika Guntur telah membunuh Irpan pada 8 November 2015 lalu.
Selain itu, Guntur yang tengah diinterogasi oleh petugas, mengakui dendam kesumat terhadap korban, lantaran pernah ditampar dan diancam akan dibunuh oleh korban.
"Pelaku ini dendam karena sering ditampar oleh korban. Malahan, diancam akan dibunuh. Akhirnya, pelaku punya kesempatan emas untuk mencurahkan dendamnya dengan pisau. Kesempatan itu dilakukan saat korban tertidur lelap di kamar ABK Kapal," paparnya.
Kejadian itu, lanjut Edi, diketahui sang nakhoda kapal dan ABK lainnya.
"Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi pada hari ini, tepatnya sore tadi, setelah kapal bersandar di Pelabuhan Muara Baru. Tersangka saat itu berada di kapal dan pasrah saat ditangkap.
Edi pun membenarkan, sebanyak 13 tusukan yang diterima di sekujur tubuh korban. Pelaku pun hingg saat ini masih diperiksa di Ditpolair Polda Metro Jaya.
"Pelaku, dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 338 KUHP Jo 340 KUHPidana dan kami mengamankan barang bukti berupa pisau ikan. Sementara korban tewas dengan 13 luka tusukan, dan jenasahnya pun dibawa ke RSCM, Jakarta Pusat untuk divisum," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)