Kompol Agustin Sosialisasikan Fungsi Marka Jalan Sebelum Buat Masyarakat Bergoyang
Sebelum menghibur pengunjung hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rek
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sebelum menghibur pengunjung hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa (Kasubdikyasa) Polda Metro Jaya Kompol Agustin mengingatkan fungsi yellow box junction.
Persimpangan lalu lintas yang dicat kuning atau yellow box junction, dijelaskan Kompol Agustin merupakan bentuk rekayasa lalu lintas untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di persimpangan.
Tanda tersebut biasanya digunakan di persimpangan jalan dengan arus lalu lintas yang padat.
"Jadi pengguna jalan dilarang berhenti dalam yellow box juntion. Kalau tetap berhenti akan ditilang Polisi," kata Kompol Agustin di hadapan pengunjung Car Free Day (CFD), kawasan bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/11/2015).
Menurut Kasubdikyasa Polda Metro Jaya tersebut sudah ada aturan dalam undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas khususnya pasal 267.
dengan adanya aturan tersebut maka pelanggar aturan yellow box junction dapat didenda sebesar Rp 500 ribu.
"Kami harap dengan sosialisasi ini, masyarakat tidak lagi berhenti pada kotak kuning itu. Meski lampu lalu lintas sudah hijau, harus terus melintas agar tidak menyebabkan kemacetan," katanya.
Kompol Agustin menyebutkan saat ini, sudah ada delapan yellow box junction di Jakarta. Dua di antaranya ada di perempatan Sarinah dan Pancoran.
Setelah menjelaskan fungsi cat kuning berbentuk kotak pada perempatan jalan, Kompol Agustin langsung menyanyikan lagu dangdut berjudul Terajana di atas panggung depan Pos Polisi Bundaran Hotel Indonesia.
Nyanyi yang dibawakan polwan tersebut pun mendapat sambutan meriah dan membuat pengunjung CFD bergoyang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.