Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Tak Mau Penuhi Permintaan Ahok Buka Video Pemeriksaan

Juru Bicara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Raden Yudi Ramdan tidak akan mengamini permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama untuk memp

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPK Tak Mau Penuhi Permintaan Ahok Buka Video Pemeriksaan
RIBUNNEWS.COM/RIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Raden Yudi Ramdan tidak akan mengamini permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Puranama untuk mempublikasikan rekaman pemeriksaan.

Yudi menjelaskan rekaman pemeriksaan yang dilakukan tim audit investigasi BPK merupakan bagian berkas pemeriksaan.

Atas alasan tersebut, BPK tidak diperbolehkan untuk dipublikasi.

"Hasil (Pemeriksaan) tidak boleh dipublikasi," ujar Yudi saat dihubungi pada Selasa (24/11/2015).

Yudi juga membantah pernyataan Ahok yang menyebutkan bahwa BPK tendensius.

Pasalnya tim audit investigasi telah bekerja secara profesional dan sesuai metodologi pemeriksaan keuangan.

Berita Rekomendasi

"Semua sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lainnya," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, lanjut Yudi, akan diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini, BPK masih melakukan pengumpulan data.

"Kami harap secepatnya (bisa diserahkan ke KPK)," tutup Yudi.

Sebelumnya Ahok menyebutkan, bila BPK menganggap pemeriksaan terhadap dirinya adalah proses pengumpulan data untuk mencari kebenaran, Ahok menantang BPK untuk memperlihatkan video pemeriksaannya.

"Saya tantang BPK, kalau betul kalian menganggap ini sesuatu pengumpulan data untuk mencari kebenaran. Mari kita buka ke publik, biar publik bisa menilai sendiri," ucapnya.

Pada Senin (23/11/2015), Ahok memenuhi undangan BPK RI untuk dimintai keterangan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.

Tim BPK melakukan audit investigasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK meminta BPK memperpanjang waktu audit investigasi atas laporan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras, dari 60 hari menjadi total 80 hari.

BPK DKI dalam catatannya menemukan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp 191 miliar, terkait Pemprov DKI yang membeli sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas