Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan APBD DKI 2016 Dikhawatirkan Tidak Berkualitas

Demi menghindari sanksi dari Kemendagri. Hal itu, lanjut dia, akan membuat kualitas pembahasan anggaran tidak baik.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembahasan APBD DKI 2016 Dikhawatirkan Tidak Berkualitas
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Suasana sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2015). Sidang mendengarkan tanggapan Gubernur DKI Jakarta atas sejumlah pertanyaan dan sikap tiap fraksi, tentang kepemudaan dan olahraga. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waktu yang singkat dikhawatirkan menyebabkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016 tidak berkualitas.

Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2016 direncanakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada Senin (30/11/2015).

Untuk menghindari sanksi dari Kementerian Dalam Negeri, yakni tidak diberikan gaji atau tunjangan pokok bagi Kepala Daerah dan DPRD selama enam bulan, maka di hari yang sama APBD DKI 2016 harus disahkan.

Dikhawatirkan oleh Ketua Komite Pemantau Legislatif, Syamsuddin Alimsyah, ada keterpaksaan dari pihak DPRD DKI untuk mengesahkan secepat-cepatnya R-APBD DKI 2016, demi menghindari sanksi dari Kemendagri. Hal itu, lanjut dia, akan membuat kualitas pembahasan anggaran tidak baik.

"Terdapat 649 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di DKI Jakarta. Dibahas cuma satu hari itu tidak mungkin," ujar Syamsuddin di di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (29/11/2015).

Dia menjelaskan, hal itu pernah terjadi pada 2014 lalu, saat pengesahan R-APBD DKI 2015. Dikhawatirkan hal yang sama terjadi lagi untuk pengesahan R-APBD DKI 2016.

"Tahun lalu, kami hitung Satu SKPD hanya dibahas 2 menit 24 detik. Kita khawatir tahun ini akan terjadi lagi. Jadi daripada tidak ada waktu untuk membahas, DPRD terpaksa mengesahkan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal, seharusnya R-APBD 2016 sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk ditetapkan menjadi perda paling lambat 30 November 2015 besok.

Namun hingga hari ini, Minggu, penandatanganan MoU KUA-PPAS 2016 oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta belum dilakukan.

Penyerahan KUA-PPAS 2016 oleh eksekutif juga terlambat dari jadwal yang ditentukan pada Juli dan baru diserahkan pada Agustus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas