Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Niatnya Gerebek Judi Remi, Polisi Pergoki Nenek 62 Tahun Bawa Sabu

Tempat tinggal BA di rusun itu pun digeledah. Aparat kemudian kembali menemukan 13 bungkus plastik yang berisi sabu dalam sebuah kotak kosmetik

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Niatnya Gerebek Judi Remi, Polisi Pergoki Nenek 62 Tahun Bawa Sabu
tribun batam
Ilustrasi tersangka yang ditangkap usai nyabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Seorang perempuan lanjut usia, warga Rusun Pinus Elok di Cakung, Jakarta Timur, diketahui menyimpan sabu di bajunya. 

Penangkapan terhadap BA (61) bermula saat petugas Polsek Cakung sedang menggerebek kasus judi remi di rusun tersebut, Sabtu (5/12/2015) malam.

Namun, saat menggeledah empat orang pemain kartu, satu di antaranya yakni BA, menyembunyikan sabu di pakaian dalamnya.

"Ditemukan delapan bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu di dalam sebuah kotak cotton bud yang disimpan di kutang sebelah kiri," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, kepada Kompas.com, Minggu (6/12/2015).

Tempat tinggal BA di rusun itu pun digeledah. Aparat kemudian kembali menemukan 13 bungkus plastik yang berisi sabu dalam sebuah kotak kosmetik warna pink di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Polisi juga mengamankan dan satu buah alat timbangan. Kepada petugas, BA mengaku baru satu bulan menjual sabu. Sabu seberat 5,15 gram seharga Rp 7,7 juta pun akhirnya disita.

Atas perbuatannya, warga Blok 1 lantai 4 Rusun Pinus Elok itu kini mesti mendekam di sel jeruji Mapolsek Cakung.

BERITA REKOMENDASI

BA dikenakan pasal 112 Undang-Undang Narkoba dengan ancaman 12 tahun penjara.

(KOMPAS.com/Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas