Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Puas Hanya Menendang, Begal Bacok Korbannya di Bekasi

Seorang pengendara motor tersungkur di jalanan saat dibacok perampok di Jalan Pangeran Jayakarta

Editor: Sanusi
zoom-in Tak Puas Hanya Menendang, Begal Bacok Korbannya di Bekasi
Ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pengendara motor tersungkur di jalanan saat dibacok perampok di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, Kamis (31/12) pukul 04.30 WIB.

Oleh warga setempat, Mahyudi Haryono (21), warga Kampung Teluk Buyung RT 03/09 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ini langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Puji Astuti mengatakan, kasus perampokan sepeda motor ini berawal saat korban tengah melintas dengan motor Suzuki Satria FU 150 SCD bernomor polisi B 3677 KLB seorang diri di lokasi. Tanpa disadari, rupanya korban telah dibuntuti oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan menumpang satu motor.

"Saat kendaraan pelaku dan korban sejajar, pelaku langsung memepet motor korban," kata Puji, Kamis (31/12).

Puji mengatakan, bukan hanya memepet kendaraan korban tapi pelaku juga menendang Mahyudi hingga dia terjatuh dari sepeda motornya. Meski korban telah tersungkur, namun salah seorang pelaku turun dari motor dan langsung membacok korban.

"Punggung dan lengan korban terkena bacokan pelaku menggunakan senjata tajam," jelas Puji.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku bergegas melarikan diri. Salah satu pelaku, kemudian memboyong sepeda motor korban. Sementara, Mahyudi berhasil diselamatkan Imam (21) warga sekitar yang kemudian membawanya ke rumah sakit. Warga sekitar lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bekasi Kota.

BERITA TERKAIT

"Petugas masih memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya guna menangkap pelaku," kata Puji.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara maksimal tujuh tahun.(Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas