Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laptop Dicuri, Aktivis KPAI Erlinda Khawatir Foto-foto Seksi Dirinya Tersebar Luas

Dia khawatir karena data-data penting di peralatan elektronik miliknya dikhawatirkan hilang dan tersebar luas ke pihak tak bertanggung jawab.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Laptop Dicuri, Aktivis KPAI Erlinda Khawatir Foto-foto Seksi Dirinya Tersebar Luas
kpai
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   -  Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda belum tenang meskipun pencuri di rumahnya sudah ditangkap polisi.

Dia khawatir karena data-data penting di peralatan elektronik miliknya dikhawatirkan hilang dan tersebar luas ke pihak tak bertanggung jawab.

Data berhubungan dengan kegiatan pekerjaan di perlindungan anak dan dokumen pribadi.

Dia mengaku menyimpan foto berpakaian seksi saat berenang di kolam renang bersama dengan anak.

"Berharap Samsung Galaxy kembali karena itu data terintegrasi se-Indonesia."

"Laptop karena data ada di situ. Handycam perjalanan selama di luar negeri. Sekolah di luar negeri," tutur Erlinda kepada wartawan, Sabtu (9/1/2016).

Berita Rekomendasi

"Di laptop camera memang ada foto saya cukup seksi karena di kolam renang di kamar bersama anak-anak dan di bath up," Erlinda menambahkan.

Dia berharap supaya data-data itu tidak diedarkan.

Apabila itu terjadi, maka dia meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memblokir karena itu tidak baik bagi Erlinda dan keluarga.

Tindak pidana pencurian membuatnya kehilangan barang berharga, seperti satu unit TAB merk Samsung Galaxi Note, satu unit Kamera SLR Canon, satu unit Handi Cam merk Sony, dan satu unit Laptop merk ACER.

Aparat Unit V Subdit Ranmor pimpinan Komisaris Rajiman dan Ipda Gunawan telah menangkap pelaku pencurian, Dzakira Aftani (32).

Polisi menagkap pelaku di Perumahan Mutiara Gading City Rt.04/017 Blok C.10 No.19 Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (9/1/2016) sekitar pukul 09.15 WIB.

Untuk sementara, pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas