Penyuka Sesama Jenis Mulai Eksis, Ada 1.000 Komunitas Homoseksual di Bekasi
Mereka menjalankan organisasi secara tertutup, sehingga perluasannya tidak bisa dilihat secara umum.
Editor: Hasanudin Aco
"Komunitas homoseksual itu tidak pernah mempengaruhi siapapun dan tidak pernah memaksa. Jadi kalau komunitas ini dilarang, itu sangat tidak pantas," ujarnya.
Oleh karenanya, kata dia, pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan terhadap keberadaan komunitas homoseksual di kampus.
Sebab, komunitas homoseksual ini memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.
Apalagi, ujar dia, komunitas ini memiliki program kerja yang positif seperti sosialisasi terhadap bahaya HIV/AIDS kepada seluruh gay dan waria.
Sementara itu, Sekretaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda, meminta pihak kepolisian bisa mengungkap maraknya akun media sosial soal pasangan sejenis. Sebab di dalam akun tersebut banyak diisi oleh kalangan pelajar.
"Kita berharap Polda Metro Jaya bisa mengungkap pemilik akun twitter," ujar Erlinda.
Soal pemberian hak kepada para penderita homoseksual, Erlinda sangat menghargai. Hanya saja, dia mengkhawatirkan banyaknya akun media sosial tentang pasangan sejenis ini menjadi alat propaganda bagi seluruh anak-anak.
"Niat kami hanya untuk melindungi anak-anak dari propaganda itu," jelasnya.
Erlinda menambahkan, Negara Indonesia masih membatasi hak-hak para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Batasan in muncul, karena secara norma agama, memang dilarang.
"Kalau ada anak-anak yang tergabung dalam LGBT, kami bisa berikan pemahaman dan dimasukan ke rehabilitasi," kata Erlinda.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri