Bandit Berpistol Mainan Ini Beroperasinya di Kawasan Kota Tua
Nasib sial menggelantunginya ketika ia merampok Harniti (46) pekerja jasa pertukaran uang receh
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bandit berpistol mainan yakni Wasidin (39) rupanya sudah berkali - kali beraksi. Pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu biasanya selalu bergentayangan dalam melakukan aksi kejahatannya di kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat.
Nasib sial menggelantunginya ketika ia merampok Harniti (46) pekerja jasa pertukaran uang receh yang mangkal di samping museum BI Jalan Pintu Besar Utara, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (27/1/2016).
Pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata api replika, namun begitu ibu berusia 46 tahun ini memberikan perlawanan sengit.
Korban berontak meski diancam pistol saat uangnya sejumlah Rp 700.000 dirampas pelaku. Bahkan Harniti menjerit histeris sehingga menyedot perhatian masyarakat di sekitar lokasi.
Massa pun berbondong - bondong memberi pertolongan kepada korban. Warga mengejar dan berhasil meringkus pelaku.
Wasidin babak belur digebuki masyarakat. Sehabis dihakimi massa, ia langsung digiring ke Mapolsektro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat.
"Baru tiga kali begini (merampok pakai pistol replika). Yang kemarin-kemarin berhasil takut-takutin korban pakai senjata mainan. Biasanya di sekitar Kota Tua ngelakuinnya," ujar Wasidin saat ditemui di Mapolsektro Tamansari pada Kamis (28/1/2016).
Pria yang tinggal di Jalan Dolar No. 30 A/6A RT 14 / RW 14 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng ini mengaku mencuri lantaran alasan ekonomi. Dirinya lama menganggur dan kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Saya begini buat bayar kontrakan. Memang enggak punya uang, enggak kerja. Ditagih terus sama yang punya kontrakannya, sudah menunggak," ucapnya.
Ia menuturkan melancarkan aksi jahatnya itu hanya seorang diri. Tak ada kelompok atau komplotan lain yang terlibat dalam aksinya itu. Kini Wasidin harus meringkus di balik jeruji besi. Lelaki berumur 39 tahun itu pun terpaksa meninggalkan istri dan anaknya di kontrakan.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dijerat Pasal 53 Jo 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman di atas 7 tahun penjara," kata Wakapolsek Tamansari, Kompol Muhammad Syafi'i. (Andika Panduwinata)