Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Polisi Amankan Aksi Unjuk Rasa Selamatkan Perum PNRI

Sebanyak 120 orang dari Komunitas Masyarakat Untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi di kantor Perum Percetakan Negara (PNRI) Pusat, Jalan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ratusan Polisi Amankan Aksi Unjuk Rasa Selamatkan Perum PNRI
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Polisi amankan unjuk rasa Perum PNRI, Kamis (28/1/2016) 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 120 orang dari Komunitas Masyarakat Untuk Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) menggelar aksi di kantor Perum Percetakan Negara (PNRI) Pusat, Jalan Percekatan Negara pada Kamis (28/1/2016) siang.

Para peserta aksi menyampaikan tuntutan meminta menyelamatkan Perum Percetakan Negara RI dan mengusut tuntas dugaan korupsi E-KTP.

Aksi unras ini memakan badan jalan di kedua arus.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan serta ancaman menutup jalan dan menggeruduk ke dalam Perum PNRI. Namun, sebanyak 150 aparat Polsek Johar Baru segera ke lokasi.

Mereka memediasi kedua belah pihak.

"Sempat massa memakan badan jalan di dua arus, tetapi akhirnya bisa dikendalikan. Saya sudah mengupayakan mediasi. Tadi sudah ada mediasi dengan pihak perum pnrinya," tutur Kapolsek Johar Baru, Kompol Wiyono, Kamis (28/1).

Berita Rekomendasi

Selama melakukan aksi unras, para peserta membawa spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Perum PNRI', 'Selamatkan Perum PNRI', dan 'Kembalikan HAK PT Pura Barutama sebesar Rp 205 Miliar'.

"Kehadiran kami mengawal hak-hak dari pada perusahaan dan meminta perhatian pemerintah. Jangan sampai oknum-oknum ini merusak citra pemerintah, citra BUMN," tutur kuasa hukum Kompak, Agustinus Nahak, kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).

Dia menjelaskan, PT Pura Barutama sudah melakukan kewajiban melakukan pencetakan E-KTP pada 2011-2012. tetapi sampai saat ini ada sistem pembayaran yang belum diselesaikan oleh Perum PNRI.

PT Pura Barutama dirugikan karena selama tiga tahun itu beberapa pejabat diklaim melakukan janji-janji bohong. Mereka datang meminta diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah ada penyelesaian.

"Kami sudah mengecek ke pemerintah, kami tahu uangnya sudah dicairkan tapi tak ada pembayaran, uangnya kemana? Uang segitu banyak. Hampir Rp 144 m plus denda 205 miliar," kata dia.

Sesuai perjanjian, utang ini akan terus menerus dikenakan denda oleh perusahaan, Perum PNRI membayar perusahaan dengan uang rakyat. Jika ditunda-tunda uang rakyat yang digunakan melunasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas