Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Saya Kesal, Pertama Megang Tangan Lalu Ngeraba Paha Istri Saya"

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Serambi Indonesia
Ilustrasi 

"Tim Resmob Polsek Pademangan mendapat laporan kemudian terjun ke lokasi dan langsung mengamankan sebanyak tujuh pelaku. Mereka adalah Andri Rahmat dan rekannya Herdiyansyah, dan Lutfi. Turut juga diamankan Rendi dan rekannya, Samsul, Muhamad Suhaili, Romzi dan Darwinsah. Di lokasi, kami beberapa benda yang dilakukan para pelaku untuk saling bantai yakni mandau, kayu runcing dan samurai," ungkapnya.

Menurut Andi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut dia, aksi tersebut terjadi lantaran salah paham.

"Kami masih lakukan pemeriksaan. Pengeroyokan ini akibat kesalahpahaman antara seorang pemuda yang bertindak melecehkan perempuan yang bukan istrinya. Sehingga menimbulkan keributan. Ada empat pelaku lainnya dari pihak Andri yang hingga kini masih dikejar. Yakni Imang, Panji Umang, Raup," kata Andi saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Suharto.

Dikatakan Andi, pemabuk yang menjadi korban pengeroyokan itu pun dirawat di Rumah Sakit (RS) Koja dan sempat mengalami koma. Sementara itu, lanjut Andi, atas tindakannya menganiaya seseorang, Andri dan teman-temannya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.

"Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," singkat Andi.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas