Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Tengok Jessica, Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Usut Kasus Mirna, Jangan Salah Tahan Orang

"Saya ketemu dia sehat, tapi dia shock-lah dia," kata Edi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usai Tengok Jessica, Kompolnas Minta Polisi Hati-hati Usut Kasus Mirna, Jangan Salah Tahan Orang
HO/HO
Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016). Jessica akhirnya ditangkap di sebuah Hotel di Mangga Dua Square setelah ditetapkan sebagai tersangka pada amalam sebelumnya. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, disebut dalam kondisi fisik sehat setelah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan yang menemui Jessica di ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016).

"Saya ketemu dia sehat, tapi dia shock-lah dia," kata Edi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Edi mengaku sempat menyapa Jessica. Ia menanyakan apakah Jessica diperiksa dengan baik, tanpa diintimidasi, dipaksa, atau ditakut-takuti polisi.

Edi menyampaikan pihak Jessica bisa melapor kepadanya kalau pemeriksaan tidak berjalan baik.

"Polisi harus memberikan hak penuh dia sebagai tersangka. Tadi dia sudah didampingi pengacara. Tadi sempat bicara sama saya dia mengucapkan terima kasih sudah melihat dia," ujar Edi.

Setelah menengok Jessica, Edi juga bertemu dengan polisi dan meminta mereka menjalankan tugas dengan profesional.

Berita Rekomendasi

"Polisi harus hati-hati betul. Karena jangan sampai kalau sudah tahan orang ternyata salah," ujar Edi.

Sebelumnya, Jessica ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Utara, Sabtu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Jessica ditetapkan sebagai tersangka Jumat (29/1/2016) pada pukul 23.00 WIB.

Penetepan dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara, setelah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas