Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil BK DPRD DKI soal Kasus UPS, Ini Jawaban Fahmi Zulfikar

Tersangka kasus UPS, Fahmi Zulfikar menyayangkan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang baru memanggilnya hari ini

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Dipanggil BK DPRD DKI soal Kasus UPS, Ini Jawaban Fahmi Zulfikar
Alsadad Rudi
Fahmi Zulfikar Hasibuan, inisiator hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus UPS, Fahmi Zulfikar menyayangkan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta yang baru memanggilnya hari ini, Rabu (3/2/2016).

Fahmi mengatakan, menurutnya sudah tidak pas lagi bicara soal etika setelah pengadilan berlangsung. Apalagi dia sudah memberikan keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Bukannya basi, tapi saya rasa sudah tidak pas," ujar Fahmi setelah menjalani rapat Badan Kehormatan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

Fahmi mengungkapkan, apa yang dibahas di Badan Kehormatan sudah semuanya disampaikan di pengadilan.

"Kenapa tidak dengar saja di pengadilan? Seharusnya, (BK mengundangnya) sebelum saya memberikan kesaksian dong di pengadilan," kata politisi dari Partai Hanura tersebut.

"Di pengadilan kan kita bicara hukum, kalau saya dinyatakan bersalah di pengadilan, buat apalagi bicara soal etika, kan logika itu," tegasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan terdakwa kasus UPS, Alex Usman, disebutkan bahwa Fahmi Zulfikar meminta fee sebesar 7 persen dari total pengadaan UPS sebesar Rp 300 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, Fahmi Zulfikar merupakan anggota Komisi E DPRD DKI. Fahmi merupakan salah satu tersangka perkara UPS.

Selain dia, ada tiga orang yang telah menjadi tersangka, yakni Firmansyah dan dari pihak eksekutif, Alex Usman, dan Zaenal Soleman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas