Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Takkan Dapat Remisi karena Simpan Telepon Genggam di Lapas

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terancam tidak mendapat potongan hukuman (remisi) tahun ini menyusul ditemukannya telepon genggam di selnya

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ratu Atut Takkan Dapat Remisi karena Simpan Telepon Genggam di Lapas
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9/2014). Atut divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider lima bulan karena terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah terancam tidak mendapat potongan hukuman (remisi) tahun ini menyusul ditemukannya telepon genggam di selnya Lapas Klas IIA Kota Tangerang, dalam razia gabungan Senin (1/2/2016).

"Kalau memang ada napi melakukan pelanggaran, misalnya Ratu Atut itu, kami akan beri sanksi, salah satunya dia tidak dapat remisi," kata Kepala Subdit Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo saat dihubungi Selasa (2/2/2016).

Menurut Hadi, napi yang menyimpan telepon genggam di lapas merupakan pelanggaran berat. Sebab, barang tersebut termasuk barang-barang yang terlarang. "Sebelumnya di di Rutan Pondok Bambu. Di sana dia terbilang aktif dan belum ada laporan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Razia gabungan Polres Metro Kota Tangerang dan petugas lapas dilakukan di Lapas Wanita Klas IIA Kota Tangerang, Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang, pada Senin (1/2/2016) malam.

Razia dilakukan menyusul adanya laporan penggunaan narkoba di dalam lapas tersebut.

Dalam razia itu petugas justru menemukan sejumlah barang terlarang dari 35 napi yang menghuni lapas. Di antaranya power bank, rokok, pisau, gunting dan telepon genggam. Satu unit telepon genggam merk Samsung ditemukan di sel tempat tinggal Ratu Atut.

Sementara itu, pihak Lapas Wanita Tangerang menyatakan akan memberikan hukuman kepada 35 napi nakal tersebut, termasuk kepada Ratu Atat. Hukumannya berupa membersihkan lapas selama sebulan.

Berita Rekomendasi

Ratu Atut Chosiyah merupakan terpidana 7 tahun penjara atas kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya juga mencabut hak politik Ratu Atut.

Menurut Hadi, sebenarnya setiap lapas sudah berupaya mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. Namun, petugas justru sering kali menemukan barang-barang tersebut saat dilakukan razia.

Menurutnya, hal itu terjadi karena terbatasnya dan kurang berimbangnya sarana, prasarana dan petugas dengan jumlah napi. "Untuk soal dari mana handphone Ratu Atut masih dalam pengembangan. Tapi, kami memang tidak punya alatnya seperti detector. Ada detector di Lapas Narkotika Cipinang, itu alat lama dan perawatannya juga mahal sehingga tidak digunakan," tuturnya.

Selain soal terbatasnya alat deteksi, Hadi mengakui masuknya barang terlarang ke dalam lapas karena adanya bantuan petugas.

"Sekarang ada tidaknya petugas lapas yang membantu memasukkan barang-barang tersebut sedang dalam pengembangan. Nanti, jika ada petugas yang membantu, tentu seperti Pak menteri sudah bilang tegas, akan ada sanksi untuk petugas yang nakal," ujarnya.

"Pada 2015 kemarin saja ada 295 petugas yang dapat sanksi ringan hingga berat. Khusus petugas lapas yang terkait jaringan narkoba sudah ada SK pemberhentian untuk 21 petugas dan 27 SK petugas lainnya sedang dalam proses," sambungnya.

(Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas