Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bikin Dua Versi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mirna

munculnya rekonstruksi dua versi ini menunjukkan keraguan penyidik terhadap alat bukti yang mereka miliki.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Bikin Dua Versi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mirna
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, memasuki ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/2). Jessica menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya akan membuat dua versi rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

Satu rekonstruksi versi polisi dan satu versi pengakuan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. "Nanti akan ada rekonstruksi yang versi dia (Jessica) dan rekonstruksi versi kami (polisi)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/2).

Kedua versi rekonstruksi akan dibandingkan dengan tayangan rekamananCCTV (closed-circuit television). Rekonstruksi dalam dua versi ini, lanjut Krishna, untuk menunjukkan kepada jaksa dan hakim tentang fakta sebenarnya.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Tito Karnavian menambahkan, butuh waktu enam bulan untuk menuntaskan kasus ini hingga meja hijau. Tersangka bisa empat bulan di tangan polisi, dilanjutkan pemeriksaan jaksa terhadap tersangka.

"Itu artinya kasus ini akan sampai meja hijau paling cepat empat bulan ke depan. Sekarang, kan, baru seminggu penahanan," kata Tito.

Salah satu pembela Jessica, Andi Joesoef, mengatakan belum mengetahui kalau pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi dalam dua versi. "Bagi saya, dua kali rekonstruksi ini sangat langka. Baru sekali, selama berkarier, saya menemuinya," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Namun, pihak pembela belum menolak rencana rekonstruksi dua versi itu. Protes mungkin akan diajukan pihak kuasa hukum apabila rekonstruksi tidak mempunyai bukti kuat.

Alat bukti

Secara terpisah, pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, berpendapat, munculnya rekonstruksi dua versi ini menunjukkan keraguan penyidik terhadap alat bukti yang mereka miliki.

"Kalau alat buktinya cukup, rekonstruksi sekali saja. Pijakannya BAP (berita acara pemeriksaan). Kalau rekonstruksinya sampai dua versi, lalu pijakannya apa? BAP-nya akan seperti apa?" kata Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu.

Ia menjelaskan, rekonstruksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai salah satu syarat penuntutan. KUHAP memang tidak mengatur tentang rekonstruksi yang bisa lebih dari satu dan tidak lazim ini.

Bambang mengatakan, ia sejak awal sudah ragu bahwa penyidik memiliki alat bukti materiil yang cukup. Dia berpendapat, apa yang sudah disampaikan penyidik kepada publik baru sebatas bukti formil yang merupakan interpretasi. Bukti formil tidak bisa dijadikan pijakan tuduhan.

Bukti materiil, lanjutnya, tidak menggantungkan kepada pengakuan tersangka. "Kalau penyidik punya bukti materiil kuat, pengakuan tersangka cuma pelengkap," ujar Bambang.

Hasil penyidikan sementara, Jessica bertemu dengan Mirna dan Hani pada 6 Januari di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pukul 17.15. Jessica tiba terlebih dulu dan memesan tiga jenis minuman. Jessica juga langsung membayar seluruh tagihan. Salah satu minuman adalah es kopi yang dikonsumsi oleh Mirna. Tidak berapa lama setelah minum kopi, Mirna meninggal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengakui, penyidik masih terus mengumpulkan bukti materiil. WIN/IRE/KOMPAS CETAK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas