Saat Sosialisasi Penertiban di Kalijodo, Isunya Bakal Ada Perlawanan
Kita lihat dulu bagaimana tanggapan mereka.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustam Effendi membenarkan telah mengeluarkan surat edaran perihal penertiban dan penutupan kawasan Kalijodo, per 12 Februari 2016 kemarin.
Surat edaran itu bersifat sosialisasi dan isinya menjelaskan tentang latar belakang penertiban dan apa yang akan dilakukan kepada warga dan pelaku usaha di sana.
Pihaknya berencana menyampaikan surat edaran kepada warga Kalijodo dalam waktu dekat ini.
Wali Kota Jakarta Utara Rustam akan melihat bagaimana respons warga yang diberikan surat edaran tersebut, baru menentukan langkah selanjutnya.
"Kita lihat dulu bagaimana tanggapan mereka. Infonya, sudah pasti ada perlawanan, tapi ini kan info dari lapangan, bisa benar bisa salah. Kita lihat dulu bagaimana nanti," kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (13/2/2016).
Tahap selanjutnya setelah memberikan surat edaran sosialisasi yaitu Surat Peringatan (SP) 1.
SP 1 ini memiliki ketetapan waktu yang lebih jelas dan tegas tentang kapan harus dilakukan penertiban.
Dalam surat edaran, ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di Kalijodo.
Adapun di RW 05, yang termasuk daerah Kalijodo adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06.
Isi surat edaran juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.(Andri Donnal Putera)