Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Sosialisasi Penertiban di Kalijodo, Isunya Bakal Ada Perlawanan

Kita lihat dulu bagaimana tanggapan mereka.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saat Sosialisasi Penertiban di Kalijodo, Isunya Bakal Ada Perlawanan
Warta Kota
Kawasan Kalijodo di Jakarta Utara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rustam Effendi membenarkan telah mengeluarkan surat edaran perihal penertiban dan penutupan kawasan Kalijodo, per 12 Februari 2016 kemarin.

Surat edaran itu bersifat sosialisasi dan isinya menjelaskan tentang latar belakang penertiban dan apa yang akan dilakukan kepada warga dan pelaku usaha di sana.

Pihaknya berencana menyampaikan surat edaran kepada warga Kalijodo dalam waktu dekat ini.

Wali Kota Jakarta Utara  Rustam akan melihat bagaimana respons warga yang diberikan surat edaran tersebut, baru menentukan langkah selanjutnya.

"Kita lihat dulu bagaimana tanggapan mereka. Infonya, sudah pasti ada perlawanan, tapi ini kan info dari lapangan, bisa benar bisa salah. Kita lihat dulu bagaimana nanti," kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (13/2/2016).

Tahap selanjutnya setelah memberikan surat edaran sosialisasi yaitu Surat Peringatan (SP) 1.

SP 1 ini memiliki ketetapan waktu yang lebih jelas dan tegas tentang kapan harus dilakukan penertiban.

Berita Rekomendasi

Dalam surat edaran, ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di Kalijodo.

Adapun di RW 05, yang termasuk daerah Kalijodo adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06.

Isi surat edaran juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.

Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas