Kadishub DKI: 'Pak Ogah' Jahil Tidak Bisa Ditertibkan
Dibutuhkan atau tidak, yang jelas 'pak ogah' atau 'polisi cepek' telah menjadi profesi baru di Jakarta
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibutuhkan atau tidak, yang jelas 'pak ogah' atau 'polisi cepek' telah menjadi profesi baru di Jakarta. Pasalnya, lalu lintas di Jakarta tak terhindarkan dari kemacetan. Peran pihak kepolisian kerap diambil alih oleh mereka.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishub) DKI, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya tidak memiliki dasar aturan untuk melarang 'polisi cepek' meraup rezeki dari pengendara yang melintas di jalan raya Jakarta.
Menurut Andri yang seharusnya menindak 'polisi cepek' adalah Satpol PP, hal ini dikarenakan Dishubtrans DKI tak memiliki aturan untuk menindak mereka.
"Sebenarnya kita bekerjasama dengan Satpol PP, itu ranahnya Satpol PP kita hanya mendukung saja," ujar Andri di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016).
Dari pantauan Andri, tak jarang 'Polisi Cepek' berbuat jahil, jika pengendara tidak memberikan uang kepada mereka, "Kalau dia nggak dikasih. Bisa dibaretkan (mobil)," katanya.
Pantauan Tribunnews.com, di depan halte transjakarta Pasar Rumput, Jakarta Pusat, banyak 'polisi cepek' jahil, bila tidak dikasih upah parkir oleh pengemudi.
Dari diteriaki hingga sengaja tidak mau minggir saat pengemudi mengeluarkan mobilnya dari area parkiran. Semisal, menempelkan badannya ke spion mobil. Saat mobil jalan kaca spion terkena badan, dan akhirnya ketutup.