Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenalan di Facebook, Ajak Ketemuan Lalu Pria Beristri Ini Bawa Kabur ABG

Awalnya dia menolak, tapi karena Adi pintar merayu akhirnya hati korban luluh.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kenalan di Facebook, Ajak Ketemuan Lalu Pria Beristri Ini Bawa Kabur ABG
net
ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada-ada saja ulah Adi Cakra (25) buruh pabrik di Kabupaten Bekasi ini.

Demi melampiaskan nafsu bejatnya, Adi nekat membawa kabur seorang anak baru gede (ABG) berusia 14 tahun ke Pekalongan, Jawa Tengah.

Padahal, dia telah memiliki seorang istri yang senantiasa menunggunya di rumah.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur mengatakan, korban bernama N (14) menuruti kemauan pelaku karena dijanjikan bakal dinikahi siri.

Awalnya dia menolak, tapi karena Adi pintar merayu akhirnya hati korban luluh.

"Korban lalu pergi bersama pelaku secara diam-diam pada Minggu (14/2) lalu menuju kampung halaman Adi di daerah Pekalongan, Jawa Tengah," kata Makmur, Rabu (17/2) siang.

Makmur melanjutkan, dua hari setelah kepergiannya, orangtua N panik.

Berita Rekomendasi

Mereka lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikarang Barat pada Selasa (16/2) siang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui posisi korban dengan cara melacak gawai miliknya.

"Adi lalu kita amankan tanpa perlawanan. Saat diamankan, kami juga mendapati N sedang berada di kamar pelaku," ujar Makmur.

Hasil pemeriksaan, kata dia, modus yang dipakai pelaku adalah mencari korban melalui situs jejaring sosial Facebook.

Dengan segala bujuk rayunya, pelaku berhasil membuat korban terpesona dan mengikuti kemauannya

Bahkan Adi berjanji bakal menikahi N secara siri bila mau mengikuti kemauannya.

"N juga dijanjikan bakal dikasih barang berharga seperti ponsel baru," ucap Makmur.

"Setelah mengamini permintaan Adi, keduanya sepakat bertemu di Terminal Bus Kalijaya Cikarang Barat. Setelah itu mereka pergi ke Pekalongan menggunakan mobil angkutan umum," jelas Makmur

Akibat perbuatannya, Adi terancam Pasal 332 KUHP karena membawa pergi anak di perempuan tanpa izin orangtua dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas