Polisi Bekuk Sindikat Penipu Online yang Beraksi di Situs Jual Beli
Korban mengirimkan sejumlah uang sambil berharap barang segera dikirimkan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan online.
Sebanyak lima pelaku diamankan, yaitu H (34), AS (23), Z (49), R (32), dan B (33) di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan pada awal Februari 2016.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan para pelaku membuat akun palsu di website toko online diantaranya olx.co.id, kaskus.co.id, bukalapak.com, tokopedia.com, dan lain-lain.
“Mereka mempromosikan barang-barang berupa mobil, sepeda motor, handphone, ipad, barang rumah tangga, batu akik, dan perlengkapan bayi,” tutur Mujiono kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/2/2016).
Setelah mendapatkan korban, pelaku meminta korban supaya melakukan transfer ke rekening.
Korban mengirimkan sejumlah uang sambil berharap barang segera dikirimkan.
Namun, pelaku tak mengirimkan barang itu.
“Itu modus. Para pelaku tak menjual barang,” kata dia.
Aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 14 handohone, 32 rekening bank (BRI, Mandiri, BNI, Muamalat, BCA), 1 laptop, 1 CPU, mobil honda CRV putih, mobil Daihatsu Grand Max, mobil Honda Freed Putih, dan sepeda motor Yamaha Fino.
Dari hasil penyelidikan awal ditemukan 93 laporan polisi dengan total kerugian dari korban-korban adalah sekitar Rp 10, 1 miliar.
Penyidik masih terus akan mengembangkan perkara ini karena dimungkinkan akan ditemukan korban yang lebih banyak lagi.
Untuk sementara pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun .
Para pelaku juga dijerat Pasal 3, 4, 5, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.