Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Terancam Vonis Mati, Ibu WNA Tiongkok Minta Polisi Sumpah Pocong

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anak Terancam Vonis Mati, Ibu WNA Tiongkok Minta Polisi Sumpah Pocong
wahyu Aji
Jane, ibunda Yeung Man Fung terdakwa kasus kepemilikan 520.000 ekstasi mendatangi Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jalan Mega Kuningan 2, Kompleks Grand Kuningan BI E-4/2, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung, warga negara Hong Kong, Selasa (15/3/2016).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik Polda Mentro Jaya yang menangani kasus Yeung.

Suasana persidangan saat saksi diambil sumpahnya sempat ramai saat Jane, ibunda Yeung berteriak meminta saksi diambil sumpah pocong oleh majelis hakim.

Dirinya tak kuasa melihat anaknya terancam dihukum mati karena dituding memiliki narkoba. Di mata dia, Yeung tidak pernah bersentuhan dengan barang haram seperti yang didakwa oleh jaksa.

Jane yang tidak bisa berbahasa Indonesia, berteriak dengan terbata-bata. Dirinya didampingi oleh seorang penerjemah. Begitu juga dengan Yeung yang didampingi oleh penerjemah dari kedutaan besar.

"Police... Sumpah pocong! Sumpah pocong!" Kata Jane yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

BERITA TERKAIT

Mendengar itu, majelis hakim sempat kaget dan memberi teguran. Begitu pula dengan saksi yang hendak diambil sumpahnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yeung langsung menghampiri Jane untuk menenangkannya.

"Saudara di ruang sidang enggak boleh bersuara. Kalau saudara ramai-ramai (berisik) akan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki.

Setelah memberikan keterangan dipersidangan, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya Wito mengaku telah berkata jujur. Menurutnya, sebelum menangkap Yeung, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba.

"Keterangan saya itu jujur. Yang jelas kita sudah amati gerak-gerik terdakwa dalam hingga penangkapan," kata Wito kepada wartawan.

Dalam sidang kali ini juga dihadiri dua atase Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan kembali mendengar keterangan saksi pada Selasa (22/3/2016) mendatang.

Diketahui, Fung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas