Anak Terancam Vonis Mati, Ibu WNA Tiongkok Minta Polisi Sumpah Pocong
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dengan kasus dugaan kepemilikan 520.000 butir ekstasi dengan terdakwa Yeung Man Fung, warga negara Hong Kong, Selasa (15/3/2016).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum menghadirkan penyidik Polda Mentro Jaya yang menangani kasus Yeung.
Suasana persidangan saat saksi diambil sumpahnya sempat ramai saat Jane, ibunda Yeung berteriak meminta saksi diambil sumpah pocong oleh majelis hakim.
Dirinya tak kuasa melihat anaknya terancam dihukum mati karena dituding memiliki narkoba. Di mata dia, Yeung tidak pernah bersentuhan dengan barang haram seperti yang didakwa oleh jaksa.
Jane yang tidak bisa berbahasa Indonesia, berteriak dengan terbata-bata. Dirinya didampingi oleh seorang penerjemah. Begitu juga dengan Yeung yang didampingi oleh penerjemah dari kedutaan besar.
"Police... Sumpah pocong! Sumpah pocong!" Kata Jane yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Mendengar itu, majelis hakim sempat kaget dan memberi teguran. Begitu pula dengan saksi yang hendak diambil sumpahnya. Sementara itu, salah satu kuasa hukum Yeung langsung menghampiri Jane untuk menenangkannya.
"Saudara di ruang sidang enggak boleh bersuara. Kalau saudara ramai-ramai (berisik) akan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Hakim Ketua Ibnu Basuki.
Setelah memberikan keterangan dipersidangan, anggota Polisi dari Polda Metro Jaya Wito mengaku telah berkata jujur. Menurutnya, sebelum menangkap Yeung, pihaknya mendapatkan informasi soal adanya transaksi narkoba.
"Keterangan saya itu jujur. Yang jelas kita sudah amati gerak-gerik terdakwa dalam hingga penangkapan," kata Wito kepada wartawan.
Dalam sidang kali ini juga dihadiri dua atase Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan kembali mendengar keterangan saksi pada Selasa (22/3/2016) mendatang.
Diketahui, Fung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.